JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti terhadap 1.178 narapidana melalui Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025. Salah satunya, eks Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menghuni Rutan KPK dan menjadi penerima pengampunan untuk pertama kalinya.
Hal ini diketahui dari Surat Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nomor PAS-PK.01.02-1296 tentang perubahan batas waktu pembebasan amnesti dan penyampaian salinan Keppres amnesti bagi narapidana.
Adapun Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Meski begitu, dia sebenarnya belum berstatus sebagai terpidana karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
"Hasto Kristiyanto bin Krido Hardjosastro; (lama pidana, red) tercatat masih tahanan; (jenis kelamin, red) laki-laki; (kantor wilayah, red) DKI Jakarta; (UPT, red) Cabang Rutan KPK," demikian dikutip dari surat yang beredar pada Senin, 4 Agustus.
Hasto saat ini sudah menghirup udara bebas setelah keluar dari Rutan KPK pada Jumat malam, 1 Agustus. Ia bahkan keesokan harinya atau Sabtu, 2 Agustus menghadiri Kongres ke-VI PDIP.
Sementara itu, KPK mengamini amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto bersejarah. Baru politikus itu yang dapat pengampunan dari presiden.
"Kalau untuk KPK sendiri, sejauh yang saya dinas di sini, ini adalah yang pertama, amnesti ini,” kata Asep di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat malam, 1 Agustus.
BACA JUGA:
Asep mengaku tak bisa bicara banyak soal pengampunan tersebut. “Kita harus pahami bahwa amnesti, grasi, abolisi itu merupakan hak prerogatif dari Presiden. Itu diatur di Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14. Silakan rekan-rekan lihat, ya, di situ,” tegasnya.
“Jadi karena itu adalah merupakan hak prerogatif, ya, kita harus melaksanakan. Dari Keppres ini, Keppres ini harus kita laksanakan,” sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Lebih lanjut, KPK dipastikan akan menganalisis amnesti terhadap Hasto. Tapi, proses hukum yang berjalan dalam kasus ini termasuk pengejaran Harun Masiku yang masih buron bakal terus dilakukan.
“Kalau dampak secara hukum sedang kita dalami, kalau yang lainnya tidak ada. Kami tetap akan untuk Harun Masiku, kami akan cari, kami akan bawa ke persidangan,” pungkas Asep.