Bagikan:

JAKARTA - Tunjangan uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI menuai polemik. Pasalnya, anggota DPR yang terpilih satu periode atau lima tahun akan mendapatkan dana pensiun sepanjang hidupnya.

Peneliti di Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan tidak ada alasan yang cukup untuk memberikan tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR. Ia mempertanyakan bagaimana bisa anggota DPR mendapat tunjangan pensiun seumur hidup meski hanya menjabat selama 5 tahun.

"Kalau soal layak atau tidaknya sih, saya kira tidak ada cukup alasan untuk memberikan tunjangan pensiun bagi anggota DPR. Ya jabatan mereka hanya untuk masa waktu 5 tahun. Mereka mendapatkan begitu banyak tunjangan selama masa jabatan yang pendek itu," katanya kepada VOI dalam pesan tertulis.

Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan menilai, rasa keadilan publik akan terusik bila rencana pemberian dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR direalisasikan. Sebab, anggota DPR di setiap periode hanya bekerja selama lima tahun dan kinerja mereka kerap dianggap mengecewakan publik, terutama dari sisi produksi regulasi.

“Kerja lima tahun, tapi dapat pensiun seumur hidup? Sebaiknya DPR mencari kesepakatan dengan rakyat secara bagus dan citranya naik. Tentu akan lebih bagus kalau DPR sendiri bisa meniadakan uang pensiun tersebut dengan merevsi UU,” ujarnya, Minggu 6 Oktober 2024.

Selain memperbaiki citra di mata publik, DPR akan mengurangi beban anggaran negara jika tak merealisasikan dana pensiun seumur hidup. Apalagi, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Aturan Uang Pensiunan Anggota DPR

Ketentuan gaji pensiunan anggota DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980. Berdasarkan aturan tersebut, uang pensiunan diberikan kepada anggota DPR yang berhenti dengan hormat dari jabatannya. Uang pensiunan anggota DPR ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan dan diberikan seumur hidup sampai yang bersangkutan meninggal dunia. Ketika penerima pensiun tersebut meninggal dunia, uang pensiunan akan diberikan kepada istri atau suami yang sah dengan besaran 72 persen dari dasar pensiun.

Rapat paripurna DPR/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Rapat paripurna DPR/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

Adapun dasar hukum mengenai uang pensiun pimpinan dan anggota DPR adalah Pasal 12 ayat (1) UU 12/1980 yang menyatakan bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh uang pensiun. Pensiun ini ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan dan uang pensiun ini diberikan dengan Keputusan Presiden.

Mengenai pembayarannya, uang pensiun dibayarkan terhitung bulan berikutnya sejak yang bersangkutan berhenti dengan hormat. Sedangkan mengenai pemberhentiannya dilakukan apabila penerima pensiun yang bersangkutan Meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi pimpinan lembaga tinggi negara atau anggota lembaga tinggi negara.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa anggota DPR yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun selama seumur hidup sampai ia meninggal dunia, kecuali jika yang bersangkutan diangkat kembali menjadi pimpinan atau anggota DPR. Akan tetapi, apabila penerima pensiun diangkat kembali menjadi pimpinan atau anggota lembaga tinggi negara, kemudian berhenti kembali dengan hormat dari jabatannya, maka ia akan diberikan uang pensiun kembali, dengan memperhitungkan masa jabatannya.

Simulasi Perhitungan Dana Pensiun Anggota DPR

Gaji pokok (dasar pensiun) = Rp4.200.000,00

Masa Kerja    = 60 bulan (5 x 12 bulan)

Uang Pensiun Pokok

= 1% x masa kerja x gaji pokok (dasar pensiun)

= 1% x 60 x Rp4.200.000,00

= 0.60 x Rp4.200.000,00

= Rp2.520.000,00

Hapus Dana Pensiun DPR Bisa Kurangi Beban Negara

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai beban negara karena dana pensiun harus dikurangi. Hal ini bisa dimulai dari penghapusan pensiun untuk anggota DPR.

"Yang harus diubah mindsetnya, pengelolaannya jangan dimasukkan di dalam APBN. Harus dikelola lembaga pensiun. Pensiunan harus diambil dari pemotongan gaji pekerjanya. Kemudian kasih mereka pilihan, kalau langsung diambil saat pensiun atau diambil saat setiap gaji per bulan," jelas Tauhid.

Dukungan untuk menghapus tunjangan uang pensiun para wakil rakyat yang berada di gedung parlemen Senayan, Jakarta juga disampaikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (periode 2014-2019) Susi Pudjiastuti. Susi menyampaikan dukungannya melalui akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti pada Kamis (1/9/2022) dengan mengutip artikel berita nasional berjudul 'Saatnya Jatah Pensiun Wakil Rakyat'. "Yessss.. support Ibu SMI (Sri Mulyani Indrawati) 100%," tulisnya.

Susi belumnya juga menyatakan dukungannya agar para menteri ataupun mantan menteri tidak perlu diberi pensiun. Hal ini disampaikan lewat akun Twitternya yang ditulis pada Sabtu (27/8/2022).

"Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun (baru cek hari ini ada rekening di Mandiri Taspen," tulis Susi.