Bagikan:

JAKARTA - Pendapatan wakil rakyat di Senayan menjadi polemik di tengah pandemi, usai Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Krisdayanti blak-blakan soal tunjangan dan gaji anggota dewan. 

Penyanyi papan atas atau Diva Indonesia itu mengaku menerima gaji setiap tanggal 1 sebesar Rp16 juta. Empat hari berselang, masuk lagi ke rekeningnya tunjangan sebesar Rp59 juta. Ini artinya total yang masuk dalam kantong KD berjumlah Rp75 juta. 

Belum lagi, ada dana aspirasi Rp450 juta yang diterima Krisdayanti. Dana aspirasi ini didapat 5 kali dalam setahun, serta dana reses sebesar Rp140 juta.

"(Dana reses) Rp140 juta. Itu 8 kali setahun," ujar Krisdayanti saat berbincang di YouTube Akbar Faizal, seperti dilihat pada Selasa, 14 September. 

 

Belakangan, buka-bukaan Krisdayanti itu menjadi sorotan tajam publik. Sebab, isi kantong para wakil rakyat menjadi bulan-bulanan di masyarakat. Krisdayanti, akhirnya pun meluruskan soal pernyataannya terkait dana reses.

 

Ibu artis Aurel Hermansyah itu  menjelaskan, bahwa dana reses yang diterima anggota DPR bukanlah bagian dari pendapatan pribadi.

"Dana Reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 September.

Dia mengatakan, dana reses wajib digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Aspirasi ini, lanjutnya, yang kemudian disalurkan oleh para wakil rakyat.

"Anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat. Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," ungkap mantan istri Anang Hermansyah, yang juga pernah menjadi anggota DPR dari PAN. 

Oleh karena itu, anggota Fraksi PDIP itu menegaskan, bahwa dana reses yang berasal dari rakyat pada akhirnya akan kembali ke rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi anggota dewan.

"Pada pelaksanaannya di lapangan, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat ini. Bentuk kegiatan banyak juga merupakan usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat," katanya.

 

"Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," tambah Krisdayanti.

Sementara, Pimpinan DPR juga ikut mengklarifikasi pengakuan Krisdayanti. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan yang dibeberkan KD tidak semuanya boleh digunakan untuk kepentingan pribadi anggota DPR.

"Ini yang perlu saya klarifikasi, yang dimaksud gaji kan take home pay, sementara yang disampaikan Krisdayanti itu termasuk uang reses dan uang kunjungan dapil," kata Dasco.

Uang reses ini, kata dia, diperuntukan bukan untuk kepentingan pribadi anggota melainkan untuk kepentingan anggota DPR di daerah pemilihan. Misalnya, seperti yang disampaikan Krisdayanti, untuk membeli sembako atau kebutuhan masyarakat lainnya.

"Uangnya itu untuk kegiatan di dapil, buat menggaji apa namanya tim di dapil, buat perjalanan, membuat kegiatan, seperti KD bilang kan selama COVID ya sembako kita kasih masker dan lain-lain dari uang itu, sehingga itu bukan keperluan kita pribadi, apalagi kemudian dimakan sendiri," terang Ketua Harian Partai Gerindra itu. 

 

Lantas, apakah ada keistimewaan lain untuk anggota dewan, bukan hanya mendapat gaji fantastis? 

 

 

Uang Pensiunan Seumur Hidup 

Menurut informasi, Anggota DPR akan mendapat uang pensiun seumur hidupnya meski hanya menjabat satu periode atau selama 5 tahun. Uang pensiun itu bahkan bisa diwarisi kepada istri/suami hingga anak mereka.

Aturan itu sudah diatur dalam pasal 17-19, UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Disebutkan Pasal 17 mengatur 'apabila penerima pensiun meninggal maka isteri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun'. Kemudian, pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda.

Sedangkan pasal 19 mengatur 'jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak punya suami/istri maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun'.

Pensiun yang diwariskan kepada istri/suami atau anak, berangkat dari aturan dalam pasal 16 yang dijelaskan bahwa pembayaran uang pensiun dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara'.

Jadi, jika mantan anggota DPR meninggal dunia uang pensiunnya bisa tidak berhenti jika masih memiliki istri/suami atau anak masih di bawah umur 25 tahun. Ada juga diatur jika pemberian pensiun kepada janda/duda pada pasal 18.

Sedangkan jika diangkat kembali menjadi DPR atau Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara lainnya, otomatis uang pensiun itu akan berhenti.

Soal besarannya, apabila melihat periode DPR RI 2014-2019, uang pensiun setiap mantan anggota DPR akan mendapat sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,8 juta per bulannya.

Uang pensiun tersebut akan diberikan sampai mantan anggota DPR tersebut meninggal. Kalau dia memiliki istri yang ditinggalkan, maka dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke istrinya.

"Untuk pensiun (anggota DPR) dapatnya Rp3,2 juta, tapi untuk yang beberapa periode maksimal Rp3,8 juta," kata Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 30 September 2019.

 

Ia mengungkapkan iuran yang dipotong setiap bulan sebesar Rp98.000. Total dana pensiun yang didapatkan maksimal 75 persen dikali gaji pokok.

Selain uang pensiun, mantan anggota DPR juga akan mendapat tunjangan hari tua (THT). Pada periode itu dana THT yang digelontorkan untuk anggota DPR total mencapai Rp6,2 miliar.

Dana Rp6,21 miliar tersebut diberikan untuk 556 orang anggota DPR RI. Artinya setiap anggota DPR akan mendapatkan tabungan hari tua sebesar Rp11,18 juta per orang.