Bagikan:

JAKARTA - Pekan - pekan ini publik disuguhkan dengan munculnya bertubi tubi hasil survei politik dari lembaga survei, yang mengetengahkan elektabilitas pasangan capres. Meski angka yang dilaporkan oleh lembaga survei berbeda-beda. Namun trend yang terlihat pasangan Prabowo - Gibran sementara unggul dari pasangan Ganjar-Mahfud yang pada survei-survei sebelumnya diunggulkan, maupun pasangan Anies-Imin.

Menurut Burhanudin Muhtadi dari Indikator Politik Indonesia, perubahan konstelasi ini mengejutkan, survei lembaganya yang dilakukan periode Oktober-awal November melalui tiga cara melalui by phone dan tatap muka didapat hasil kurang lebih sama. "Awalnya pasca pendaftaran, capres kami menduga suara pasangan Prabowo-Gibran akan turun, melihat sentimen negatif di media sosial pasca putusan MK. Tetapi itu tak terbukti secara empirik. Justru pendukung Jokowi eksodus secara besar-besaran dari Ganjar ke pasangan Prabowo," ujar Burhanudin saat saat memaparkan hasil surveinya di TVONE

Informasi elektabilitas pasangan calon yang terus dilaporkan lembaga survei menjadi informasi dan panduan bagi pemilih untuk mempertibangkan pilihannya. Survei opini publik menjadi salah satu instrumen atau alat membaca keinginan, harapan, dan dukungan bahkan kekecewaan masyarakat secara akurat dalam kompetisi politik. Survei opini publik juga bermanfaat untuk memahami tuntutan, penilaian dan kepuasan masyarakat terhadap berbagai isu politik di masyarakat.

Di negara demokrasi maju survei telah menjadi tradisi, terutama di Amerika kebiasaan mengadakan survei politik sejak 1940 dilakukan. Metode dan teknik pelaksanaan dari waktu ke waktu terus berkemnbang. Di Indonesia, tradisi survei opini publik berkembang sejak era reformasi dan terutama pelaksanaan pemilu langsung tahun 2004. Sejak itu bermunculan sejumlah lembaga survei, bahkan ada yang melaksanakan hitung cepat atau quick count.

The Indonesian Institute merilis artikel yang mengulas manfaat pelaksanaan survei. Survei dianggap memiliki signifikansi terkait peta politik Indonesia jelang pemilu tahun 2024. Hasil survei dianggap produk ilmiah, sehingga memiliki legitimasi. Hasil survei juga dipercaya karena bisa dipertanggungjawabkan.

Survei berguna meningkatkan kesadaran kandidat terkait popularitas dan elektabilitas. Hasil survei dapat menjadi informasi bagi partai politik dalam proses seleksi kandidat, baik legislatif maupun presiden. Hasil survei juga dapat membentuk opini publik dan memunculkan “bandwagon effect” artinya kandidat yang surveinya tinggi membentuk opini publik bahwa kandidat tersebut bisa memenangi pemilu. Pemilih yang semula belum menentukan pilihan dengan adanya survei dan publikasi terdorong menetapkan pilihannya.

Namun meski survei penting, survei juga berpotensi menimbulkan sejumlah masalah. Menjadi persoalan ketika survei tersebut merupakan pesanan dan dipublikasikan kepada publik. Dikhawatirkan, hasil survei hanya digunakan untuk menggiring opini publik atau menjegal lawan politik. Hingga dibutuhkan peran organisasi atau asosiasi tempat bernaung lembaga survei untuk mengetatkan kode etik lembaga, atau memastikan regulasi dipatuhi.

Persoalan lain, jika hasil survei menunjukkan kemenangan yang sangat tipis, sehingga rentan kesalahan. Atau ada hasil yang saling berlawanan. Sehingga berdampak, konflik antar kandidat dan para pendukungnya.

Seperti pada kasus pemilihan presiden (Pilpres) 2014, dimana terjadi polemik hasil perhitungan cepat (quick count). Dimana 8 survei yakmi Litbang Kompas, RRI, SMRC, CSIS-Cyrus, LSI, IPI, Poltracking Institute, Populi Center memenangkan pasangan nomor urut 2 Jokowi -Jusuf Kalla. Sementara empat (4) survei, yaitu Puskaptis, JSI, LSN, dan IRC memenangkan pasangan nomor urut 1 : Prabowo-Hatta. Hal hasil kedua-duanya mengklaim kemenangan yang sama.

Hasil hitung cepat yang semula diharapkan membantu publik memperoleh informasi, justru berdampak terjadinya perpecahan. Timbul pengerahan massa pendukung yang mengancam persatuan. Meski mereka menyadari hasil quick count bukanlah hasil yang resmi sebuah perhitungan suara.

Lembaga riset politik seringkali menghadapi problem independensi dan dilema etis. Agar marwah lembaga dan hasil riset terjaga maka lembaga survei perlu memperjelas status sebagai lembaga survei atau sebagai konsultasi politik dan tim sukses. Namun di Indonesia kondisi ini kerap bercampur aduk antara lembaga riset dan Konsultan. Mesti ada lembaga coba membuat pemisahan antara konsultan dan lembaga riset. tapi karena dikelola orang yang sama. Publik kerap menyangsikan independensi.

Berkaca dari kasus itu muncul desakan banyak pihak untuk mengatur dan membatasi survei pemilu dengan aturan dan UU khusus tentang penyelenggaraan survei dan jajak pendapat. Mereka semula menghendaki dibuat aturan dan Undang undang tentang survei pemilu tersendiri.

Namun belakangan DPR hanya menyisipkan aturan tentang survei terutama penghitungan (quick count dalam UU Pemilu tanpa membuat UU soal survei. Dalam UU Pemilu terutama

Bab XVII Partisipasi Masyarakat, Pasal 449, UU Pemilu No.7 Tahun 2017, disitu disebutkan selain menyatakan survei dan hitung cepat legal. Juga mengatur larangan dan sanksi serta batasan-batasan survei.

Sebagai misal survei tidak boleh dilakukan di masa tenang. Pelaksanaan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan ke KPU. Selain itu pengumuman hasil hitung cepat diperbolehkan paling cepat 2 jam setelah perhitungan berakhir. Hitung cepat juga wajib memberitahukan sumber dana dan metodologi yang digunakan.

Aturan itu diikuti Peraturan KPU No. 9 tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dimana pendaftaran sebagai lembaga survei dilakukan 30 hari sebelum hari pemungutan suara baik di kabupaten dan provinsi. Lembaga survei yang telah melakukan hitung cepat wajib melaporkan hasilnya 15 hari setelah pelaksanaan. Dengan dilengkapi laporan sumber dana dengan audit akuntan publik, melaporkan metodologi yang digunakan, jumlah responden dan sampelnya, tanggal pelaksanaan, wilayah dan hasil Survei atau hitung cepat.

Komisioner Idham Holik kepada wartawan menyatakan akan memperketat pelaksanaan hitung cepat pilpres 2024. "Hitung cepat baru bisa dilaksanakan setelah 2 jam setelah perhitungan berakhir. “Yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda,” ujar Idham.

Berdasarkan data KPU diketahui untuk pemilu jumlah lembaga survei terdaftar di KPU mencapai 56 lembaga. Sebagian diantaranya atau 42 lembaga adalah lembaga yang dapat mengadakan hitung cepat.

Membuka Asal Pendanaan Survei

Lembaga survei kerap tak terbuka dari mana dana mereka. Sehingga mereka kerap dicurigai independensi ketika melakukan survei. Selain melakukan survei terkadang mereka nyambi sebagai konsultan untuk memperoleh pendanaan dari klien untuk pekerjaan konsultasinya.

Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari sempat mengatakan pendanaan lembaganya berasal dari mana-mana. Menurutnya sebagai swasta lembaga survei memperoleh dana dari pihak lain sebagai bagian dari kontrak kerja sama untuk melakukan survei. Qodari menambahkan, jika survei dilakukan atas kerja sama dengan partai politik maka dananya bersumber dari partai politik yang bersangkutan. Jika dilakukan terkait pilkada, calon kepala daerah yang membiayai survei bersangkutan. "Demikian juga jika survei dilakukan untuk mengetahui kinerja pemerintah, biaya survei berasal dari instansi atau departemen pemerintah." katanya kepada wartawan beberapa waktu lalu,

Lembaga Survei Indonesia (LSI), Cirus Surveyors Group, Lembaga Riset Informasi (LRI), dan Jasa Riset Indonesia (JRI) juga memberikan sumber dana mereka. Diakui sumber dana kegiatan riset mereka dari berasal dari yayasan dimana mereka melakukan survei komersial. "Margin operasional ini yang digunakan untuk mendukung LSI. Selain itu banyak (sumber dana) dari perusahaan dan parpol, " ujar Direktur LSI Saiful Mujani kala itu

Jadi berapakah seorang kontestan harus merogoh koceknya untuk bisa menyelenggarakan survei. Menurut Soeyanto, Consultant Director dari Citra Indonesia, mengatakan tidak ada patokan harga yang pasti untuk survei. Itu biasanya kesepakatan antara klien dengan konsultan. Biasanya klien sreg dan percaya dengan lembaga surveinya.

Tapi biasanya untuk calon kepala daerah di suatu kabupaten mereka membayar Rp 115 juta hingga 125 juta. Tetapi itu kadang kala ditawar serendah-rendahnya. Tapi saya pastikan angkanya tak bisa kurang dari angka Rp 80 juta. "Dipastikan orang gak bisa menyelenggarakan survei dengan modal kurang dari Rp 80 juta". Menurut Soeyanto, memang kadang kala ada gerilyawan-gerilyawan survei yang menawarkan, lebih rendah. Bahkan ada suatu universitas negeri menyanggupi survei dengan biaya hanya 25 juta. "Saya bilang itu sih survei abal-abal, yang data sambil nelpon bahan kuisionernya diisi dibawah pohon, " ujarnya dalam sebuah tayangan video.

Ia juga mematikan untuk menyelesaikan survei dibutuhkan waktu selama 3 minggu. Untuk pelatihan dibutuhkan 4 sampai 7 hari, 10 hari untuk turun ke lapangan , dan 4 hari pengolahan data. kadang klien maunya lebih cepat dari itu. Itu bisa saja dipercepat, dengan percepatan-percepatan, tapi paling cepat 15 -21 hari paling cepat bisa kelar .

Bagaimana untuk kontestan calon presiden dan berapa dana yang harus sediakan untuk sekali survei. Menurut Philip J Vermonte, Ketua Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) untuk sekali survei dibutuhkan setidaknya Rp 500-700 juta untuk. Sedang Pengamat politik Universitas Andalas Asrinaldi mengatakan untuk mengadakan sekali survei pilpres diperlukan dana Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Surokim, dalam Riset Opini Publik dalam Industri Politik, mengatakan masalah pendanaan imi menjadi pangkal persoalan pertama bagi lembaga survei, khususnya bagi lembaga yang belum mapan secara finansial dan mengandalkan pendanaan hanya dari survei. Lembaga survei yang tidak kuat secara finansial mudah untuk tergoda mendagangkan hasil survei.

Hasil survei kadang bisa dirubah dan menguntungkan pihak pihak tertentu dan dapat menyesuaikan kepentingan siapa yang menyumbang pendanaan. Disinilah letak pangkal masalah independensi itu muncul. Hal ini biasanya dihadapi lembaga survei baru yang belum memiliki diversifikasi pendanaan yang cukup untuk penyelenggaraan survei. Idealisme itu sering runtuh karena iming iming dukungan pendanaan.

"Kode etik riset atau survei opini publik dalam posisi seperti ini menjadi sangat penting. Kode etik akan menjadi benteng pertahanan idealisme lembaga survei menghadapi dilemat etis,' ujarnya.