Google Didenda Rp2,5 Triliun karena Larang Samsung dan LG Gunakan OS Android-nya
Google ingin mengajukan banding atas keputusan KFTC. (foto: dok. unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Google telah didenda 177 juta dolar AS atau setara Rp2,5 triliun di Korea Selatan karena menyalahgunakan posisi pasar dominannya untuk menghentikan produsen ponsel menggunakan sistem operasi (OS) Android-nya.

Menurut laporan Bloomberg yang dikutip CNET, Rabu, 15 September, Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC) mengatakan Google memblokir pembuat perangkat seperti Samsung dan LG dari sistem operasi yang dikembangkan oleh pesaingnya, yang membuat produsen harus menandatangani perjanjian anti-fragmentasi.

Regulator, yang menerbitkan keputusannya dalam bahasa Korea, melarang Google memaksa pembuat perangkat untuk menandatangani perjanjian ini dan mengatakan yang sudah ada harus dimodifikasi, untuk mengambil langkah korektif.

Android adalah OS seluler yang paling banyak digunakan di dunia, mendukung hampir sembilan dari setiap 10 smartphone yang dikirimkan secara global.

Meskipun inti Android adalah sumber terbuka, produsen harus menandatangani AFA untuk mendapatkan manfaat seperti akses awal ke sistem operasi serta akses ke Google Play Store, bagian penting dari pengalaman Android bagi sebagian besar pengguna ponsel cerdas.

Perjanjian itu mencegah vendor smartphone menginstal versi modifikasi dari sistem operasi Android, yang dikenal sebagai Android fork di handset mereka. KFTC juga menuduh bahwa praktik Google menghambat inovasi dalam pengembangan sistem operasi baru untuk ponsel cerdas.

Seorang juru bicara Google berpendapat bahwa program kompatibilitas Android telah mendorong inovasi perangkat keras dan perangkat lunak, serta membawa kesuksesan bagi pembuat dan pengembang ponsel di Korea Selatan.

“Keputusan KFTC yang dirilis hari ini mengabaikan manfaat ini, dan akan merusak keuntungan yang dinikmati konsumen. Google bermaksud untuk mengajukan banding atas keputusan KFTC,” ungkap juru bicara Google kepada CNBC.