Departemen Kehakiman AS  Gugat Google karena Monopoli Bisnis Periklanan Digital
Google kembali mendapatkan masalah hukum terkait usaha monopoli. (foto; unsplash)

Bagikan:

JAKARTA – - Departemen Kehakiman AS sedang menyiapkan gugatan monopoli kedua terhadap Google milik Alphabet Inc atas bisnis periklanan digital raksasa dalam pencarian internet seperti dilaporkan oleh  Bloomberg News pada Rabu, 1 September.

Departemen Kehakiman menggugat Google pada Oktober 2020, dan menuduh perusahaan senilai  1 triliun dolar AS itu secara ilegal menggunakan kekuatan pasarnya untuk melumpuhkan saingannya. Uji coba ditetapkan untuk September 2023.

Ditanya tentang laporan tersebut, Google menjawab dalam email bahwa "teknologi periklanan membantu situs web dan aplikasi mendanai konten mereka, memungkinkan usaha kecil untuk tumbuh, dan melindungi pengguna dari praktik privasi eksploitatif dan pengalaman iklan yang buruk."

Gugatan oleh 38 negara bagian dan teritori AS menuduh Google menyalahgunakan kekuatan pasarnya dalam upaya menjadikan mesin pencarinya dominan di dalam mobil, TV, dan speaker seperti halnya di telepon. Ini dikonsolidasikan dengan gugatan federal untuk tujuan penemuan.

Negara Bagian Texas, yang didukung oleh negara bagian lain, juga mengajukan gugatan terpisah terhadap Google, dan menuduhnya melanggar undang-undang antimonopoli dalam cara menjalankan bisnis periklanan online-nya.

Reuters melaporkan pada bulan Maret bahwa rencana Google untuk memblokir alat pelacak web populer yang disebut "cookies". Hal ini dilakukan karena munculnya kekhawatiran setelah  penyelidik Departemen Kehakiman AS yang telah bertanya kepada eksekutif industri iklan apakah tindakan Google itu akan melumpuhkan saingan yang lebih kecil.