Jakarta - Polemik antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali diperbincangkan di media sosial. Meski keduanya berpisah sejak 20 tahun lalu, namun tidak jarang konflik di antaranya selalu timbul.
Beberapa dugaan mulai ditimbulkan, salah satunya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Potongan siniar yang dirilis tahun 2022 menjadi perbincangan, namun hal ini bisa melanggar putusan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang diterbitkan tahun 2008 lalu.
“Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian. Dan dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3,” ujar Ghufron, praktisi hukum pada Selasa, 13 Mei.
Ia menjelaskan, penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diatur dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAP, yang menyebutkan bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila tidak ditemukan cukup alat bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum dst, Dalam perkara a quo penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup alat bukti.
“Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” lanjutnya.
Menurutnya, pihak Dhani bisa membawa hal itu secara hukum jika ia meyakini bukti yang ia miliki sangat kuat dibandingkan melempar isu ke publik.
BACA JUGA:
“Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, secara hukum tersedia ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu. Karena itu, absennya langkah hukum lanjutan tentu menjadi fakta yang juga tidak bisa diabaikan publik,” kata Ghufron lagi.
Ia menilai Ahmad Dhani sebenarnya memiliki hak hukum untuk mengambil langkah balik terhadap tuduhan yang berkembang saat itu. Beberapa instrumen pidana yang secara teoritis dapat digunakan apabila seseorang merasa dirugikan nama baik maupun kehormatannya.
“Dalam konflik rumah tangga figur publik, sering kali ada pertimbangan non-litigasi yang dipilih demi menghindari dampak psikologis lebih besar terhadap anak. Karena ketika konflik terus dibuka di ruang publik dan dibawa saling lapor, pihak yang paling rentan terdampak biasanya adalah anak,” ujar Ghufron.
Maia Estianty dan Ahmad Dhani resmi menjadi kakek-nenek setelah kelahiran anak pertama dari pasangan Al Ghazali dan Alyssa Daguise. Pekan ini, mereka membagikan kabar baik tersebut.