JAKARTA – Internet kini sudah menjadi bagian keseharian bagi anak-anak. Selain digunakan dalam pembelajaran dari rumah selama pandemi COVID-19, internet juga digunakan anak-anak untuk keperluan lain Misalnya bermain gim, menonton video, hingga mencari informasi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melihat penggunaan teknologi digital ini, terutama pada saat pandemi harus diperhatikan. Hal ini yang membuat Kominfo menilai perlu ada ruang digital yang aman dan kondusif untuk anak.
"Kominfo sebagai akselerator, fasilitator dan ekosistem digital di Indonesia, telah menerapkan upaya dari hulu ke hilir untuk menciptakan ruang digital yang nyaman buat anak," kata Sekretaris Jenderal Kominfo, Mira Tayyiba saat Festival AMAN Hari Anak Nasional 2021, yang diadakan bersama Facebook Indonesia, Minggu, 18 Juli.
Pandemi virus corona di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, mau tidak mau mendorong transformasi digital di berbagai aktivitas, termasuk untuk sekolah yang kini dilakukan dari jarak jauh.
"Pandemi COVID-19 terjadi bersamaan, semakin memposisikan teknologi digital menjadi kunci untuk bertahan di kondisi ini," kata Mira.
Kegiatan belajar anak di masa pandemi ini tidak bisa dilepaskan dari teknologi digital dan penggunaan internet, untuk itu perlu ruang digital yang kondusif dalam artian bebas dari konten negatif dan aman dari kejahatan siber.
SEE ALSO:
Di tingkat hulu, Kominfo mengadakan pemahaman tentang dunia maya melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi, yang menyasar sekitar 12,4 juta orang setiap tahun, termasuk anak, remaja dan pendamping anak.
Literasi digital ditekankan pada kemampuan bermedia digital (digital skill), budaya digital (digital culture), etis bermedia digital (digital ethics), dan aman bermedia digital (digital safety).
Kementerian juga sedang menyusun kegiatan yang fokus pada perlindungan data pribadi anak, sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Sistem Elektronik.
Kominfo juga berkolaborasi dengan platform digital untuk memutus akses ke konten yang mengandung unsur negatif seperti pornografi, judi dan penipuan. Hingga akhir Juni lalu, ada 2,79 konten negatif yang sudah diturunkan dari media sosial.
Sementara di tingkat hilir, Kominfo bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak kasus konten negatif yang memenuhi unsur pidana. Kemudian bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menangani konten yang berhubungan dengan anak.