JAKARTA -Permukaan laut global bisa naik sebanyak 1,2 meter (4 kaki) pada tahun 2300, meski dunia telah sepakat untuk menjalankan Paris Agreement yang dibuat 2015. Peringatan ini muncul dari para ilmuwan melihat gejala pemanasan global yang terus berlangsung hingga kini.
Perubahan jangka panjang ini akan didorong oleh pencairan es dari Greenland ke Antartika yang akan menarik kembali garis pantai secara global.
Kenaikan permukaan laut akan mengancam kota-kota dari Shanghai ke London, hingga ke dataran rendah Florida atau Bangladesh, dan ke seluruh negara seperti Maladewa.
“Sangat penting bahwa kita harus mengurangi emisi sesegera mungkin untuk menghindari kenaikan yang lebih besar,” kata tim peneliti yang dipimpin Jerman dalam sebuah laporan terbaru.
Pada tahun 2300 nanti, laporan tersebut memproyeksikan bahwa permukaan laut akan naik 0,7-1,2 meter. Bahkan jika hampir 200 negara sepenuhnya memenuhi dan mematuhi Perjanjian Paris 2015.
Target yang ditetapkan oleh kesepakatan tersebut termasuk pemotongan emisi gas rumah kaca menjadi nol bersih pada paruh kedua abad ini.
Menurut para ilmuwan Permukaan laut yang akan naik tak terhindarkan karena gas industri yang memerangkap panas di muka Bumi yang sudah dipancarkan, akan bertahan di atmosfer. Hal ini secara terus menerus akan mencairkan lebih banyak es.
Selain itu, air secara alami juga mengembang saat memanas di atas empat derajat Celcius (39,2°F). Setiap lima tahun penundaan setelah tahun 2020 dalam puncak emisi global akan berarti tambahan kenaikan permukaan laut sebesar 20 sentimeter (8 inci) pada tahun 2300.
“Permukaan laut sering dikomunikasikan sebagai proses yang sangat lambat yang tidak dapat Anda lakukan banyak tentang hal itu. Akan tetapi 30 tahun ke depan benar-benar penting,” yang penulis utama Dr Matthias Mengel, dari Institut Potsdam untuk Penelitian Dampak Iklim, di Potsdam, Jerman , kepada Reuters.
Sayangnya hingga kini tak satu pun dari hampir 200 pemerintah yang menandatangani Kesepakatan Paris berada di jalur yang tepat untuk memenuhi janjinya.
Sesuai Perjanjian Paris, Pemerintah Indonesia sudah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% tanpa syarat (dengan usaha sendiri) dan 41% bersyarat (dengan dukungan internasional yang memadai) pada 2030.