JAKARTA – Meningkatnya perdagangan cryptocurrency di Tanah Air telah mendorong pemerintah untuk membentuk bursa kripto sendiri. Hal ini ditujukan untk memberikan kepastian hukum kepada investor dan bisnis perdagangan kripto di Indonesia.
Saat ini seluruh bisnis kripto berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan saat ini transaksi kripto di RI mengalami peningkatan pesat.
Dia mengatakan pada 2020 lalu transaksi perdagangan kripto telah mencapai Rp64,97 triliun. Sedangkan pada 2021 ini, dalam periode Januari hingga Mei, transaksi aset kripto tembus Rp370,4 triliun.
“Adapun tujuan pengaturan aset kripto oleh Bappebti antara lain untuk memberikan kepastian hukum dan memberi perlindungan usaha pedagang aset kripto juga investor,” kata Indrasari dalam rapat dengan Komisi VI DPR pada Selasa, 29 Juni.
Dia juga memaparkan bahwa dengan adanya peraturan perdagangan aset kripto diharapkan bisa mencegah tindak kriminal seperti money laundry dan pencegahan pendanaan terorisme.
Inilah yang mendorong pemerintah untuk segera membentuk bursa kripto. Pihak Bappebti mengungkapkan saat ini pemerintah masih dalam proses pembentukan bursa kripto. Pada penghujung 2021, bursa kripto yang sedang dibentuk sudah bisa beroperasi.
BACA JUGA:
Selain itu, pengelolaan dana bakal dilakukan dengan cara memberlakukan lembaga kliring guna menjamin uang nasabah. Hal ini serupa dengan yang diterapkan dalam bursa saham guna memberikan perlindungan kepada nasabah apabila ada perusahaan perdangangan kripto gagal bayar.
Lembaga kliring tersebut kabarnya bakal menyimpan sebanyak 70 persen dana pedagang. Upaya pembentukan peraturan perdagangan kripto tersebut ditanggapi oleh salah satu anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Evita Nursanty.
Evita mendorong pembentukan regulasi tersebut agar ditingkatkan menjadi Undang-Undang. Dia berpendapat bahwa pemerintah harus bisa melihat dalam skala yang lebih besar. Evita juga meyakini bahwa perdagangan aset kripto akan tumbuh lebih besar lagi.
“Kita harus melihat yang lebih besar, disampaikan Mei 2021 itu aset kripto sampai Rp370 triliun, itu besar, saya yakin akan berkembang. Apakah kita tidak memikirkan aturan yang lebih tinggi lagi yaitu Undang-Undang? paparnya.
Evita juga menambahkan bahwa saat ini diperlukan Undang-Undang khusus terkait pengaturan aset kripto tersebut. Potensi pemasukan negara dari perdagangan aset kripto sangat besar. Oleh sebab itu, pembentukan UU akan lebih memperkuat pencegahan terjadinya ancaman bagi keamanan nasional.
“Makanya (aset kripto) harus punya self regulatory authorization sendiri supaya jelas penyelesaian transaksinya seperti apat, kaidah perlindungan konsumen,” papar anggota DPR RI itu.