Thailand Larang Transaksi Aset Kripto Jenis Koin Meme, Fan Token, dan NFT
Thailand larang uang kripto jenis meme (BTCManager)

Bagikan:

JAKARTA – Harga mata uang kripto tengah mengalami koreksi pada akhir pekan ini. Di sisi lain, kabar yang kurang sedap datang dari pemerintah Thailand. Komisi Bursa dan Sekuritas (SEC) Thailand dikabarkan tengah menerapkan kebijakan baru terkait perdagangan uang kripto.

Melansir Bitcoin News, Komisi Bursa dan Sekuritas Thailand melarang platform bursa kripto di negaranya untuk memperdagangkan koin tertentu, termasuk koin meme, fan token, dan non-fungible token (NFT).

Penerapan kebijakan tersebut diumumkan oleh SEC Thailand pada Jumat lalu. Aturan baru tersebut telah mendapat persetujuan dari dewan direksi guna mengatur perdagangan cryptocurrency.

Sekjen Renvede Suwanmongkol mengungkapkan bahwa rapat dewan yang diselenggarakan pada 9 Juni lalu telah menghasilkan kesepakatan yang menyetujui Pemberitahuan SEC No. Kor Thor. 18/2564 untuk diberlakukan di negaranya, sebagaimana dilaporkan Bitcoin News.

SEC Thailand secara resmi melarang jenis mata uang kripto yang meliputi token meme karena dianggap tidak punya tujuan mendasar yang jelas di mana harganya hanya mengikuti tren semata. Kemudian token fan, karena ditandai oleh popularitas influencer saja. Yang terakhir, NFT. Pihak SEC tidak memaparkan alasan yang lebih jelas terkait pelarangan perdagangan NFT tersebut.

Dengan adanya kebijakan tersebut, kemungkinan koin-koin populer seperti Dogecoin (DOGE) dan Shiba Inu (SHIB) serta token Football Stars (FTS) bakal terdampak peraturan tersebut.

Sejumlah token yang termasuk dalam kategori di atas berpotensi dihapus dari bursa perdagangan kripto di Thailand. SEC menerapkan kebijakan tersebut dengan alasan untuk “meningkatkan perlindungan kepentingan pedagang aset digital.”

Regulator Thailand juga mengimbau agar bursa kripto di Thailand diwajibkan untuk mematuhi peraturan tersebut dan merevisi daftar token yang diperdagangkan. Platform perdagangan kripto diberi tenggat waktu paling lama 30 hari untuk merevisi list token di bursa. Terhitung sejak tanggal efektif peraturan tersebut ditetapkan.

“Setelah publikasi di Government Gazette, Notifikasi tersebut berlaku efektif mulai 11 Juni 2021 dan seterusnya tanpa efek retrospektif,” tulis pihak SEC Thailand.