JAKARTA – TikTok dinyatakan melanggar aturan konten daring Uni Eropa (UE) oleh regulator di wilayah tersebut. Akibat dari pelanggaran ini, TikTok harus membayar denda dengan nominal yang cukup besar.
Kabarnya, perusahaan itu berisiko terkena denda sebesar 6 persen dari pendapatan global. Pendapatan TikTok tahun ini diperkirakan mencapai 32,4 miliar (Rp535 triliun) sehingga perusahaan tersebut berpotensi membayar denda hingga Rp32 triliun atau lebih rendah.
Salah satu eksekutif Uni Eropa, dilansir dari Reuters, mengatakan bahwa TikTok gagal mematuhi Undang-Undang Layanan Digital (DSA). Platform milik ByteDance itu tidak menerbitkan repositori iklan yang biasanya digunakan peneliti untuk mendeteksi iklan penipuan.
Berdasarkan aturan DSA, seluruh perusahaan teknologi, khususnya media sosial, harus mengatasi konten ilegal dan berbahaya. Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah menyediakan informasi tentang iklan yang ada di plaformnya.
BACA JUGA:
Dengan tidak menyediakan informasi mengenai pengiklan di platformnya, TikTok dianggap telah melanggar aturan DSA. TikTok juga dilaporkan tidak menyediakan informasi mengenai target iklannya dan siapa saja yang membayar iklan di platformnya.
TikTok telah diamati sejak tahun lalu. Komisi Eropa telah mengirimkan temuan awal pelanggaran DSA ke perusahaan tersebut, melanjuti laporan penyelidikan yang dikeluarkan pada Februari 2024 lalu.
Komisi Eropa belum membuat keputusan terkait hukuman dari pelanggaran tersebut. Namun, sebelum keputusan dikeluarkan oleh pengawas, TikTok dapat memberikan tanggapan tertulis yang mungkin dapat meringankan hukumannya.