Bagikan:

JAKARTA - Di tengah sorotan terhadap perputaran dana judi online (judol), industri aset kripto justru menunjukkan pergerakan positif sebagai tulang punggung baru perekonomian digital Indonesia.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, perputaran dana judi online pada kuartal pertama (Q1) 2025 mencapai Rp47 triliun.

Sebaliknya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa transaksi kripto di Indonesia selama periode yang sama justru melonjak, mencapai Rp109,3 triliun.

Penerimaan negara dari sektor kripto pun terus meningkat.

Sejak diberlakukannya pajak aset kripto pada 2022 hingga Maret 2025, total penerimaan pajak telah mencapai Rp1,2 triliun.

Khusus untuk tahun ini, pajak kripto yang telah dihimpun sebesar Rp115,1 miliar.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal mengatakan, angka ini tidak hanya menunjukkan daya tarik kuat terhadap aset digital, tetapi juga mencerminkan besarnya partisipasi masyarakat, dengan 13,71 juta konsumen tercatat aktif dalam ekosistem kripto hingga Maret 2025.

Iqbal menegaskan kalau aset kripto sangat berbeda dengan judi online yang bersifat merugikan dan tidak produktif, aset kripto justru membuka akses terhadap peluang ekonomi yang nyata dan legal.

"Industri kripto memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Selain sebagai alat investasi, kripto juga membuka lapangan kerja, mendorong literasi keuangan digital, serta berkontribusi langsung pada penerimaan negara lewat pajak," katanya dalam pernyataan tertulisnya.

Selain itu, Iqbal juga mengungkapkan bahwa industri kripto menawarkan potensi ekonomi yang jauh lebih sehat, legal, dan berkelanjutan dibanding judol.

Menurutnya, dengan penguatan regulasi dan edukasi yang terus berkembang, kripto memiliki peluang besar untuk mendorong inklusi keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

"Jika didukung dengan kebijakan yang pro-inovasi serta program literasi yang masif, kripto berpotensi menjadi motor utama dalam menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih inklusif," tuturnya.