JAKARTA – Kemudahan membuka rekening penampung judi online di Indonesia dinilai setara mudahnya memesan kopi melalui aplikasi. Fenomena ini sudah berlangsung selama satu dekade dengan tiga jalur utama yang nyaris tak tersentuh pembenahan serius, yaitu jalur resmi, semi legal, dan ilegal.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengatakan, jalur resmi kerap disalahgunakan. “Cukup pakai fotokopi KTP asli, rekening bisa dibuka. Pemilik identitas rela meminjamkan datanya karena imbalan Rp200–500 ribu. Bank atau agen di daerah pun langsung meloloskan pembukaan rekening, apalagi jika target setoran rekening baru sedang tinggi,” ujarnya, Jumat 15 Agustus.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan catatan aparat penegak hukum menunjukkan peningkatan signifikan.
Pada 2015–2017, rata-rata 35–40 ribu rekening per tahun terdeteksi terkait judi online, dengan perputaran uang Rp8–10 triliun. Angka ini melonjak pada 2018–2020 menjadi 75–90 ribu rekening per tahun, dengan transaksi Rp18–22 triliun, seiring penetrasi internet dan e-wallet.
Ledakan terjadi saat pandemi 2021–2023, dengan rata-rata 130–150 ribu rekening per tahun dan perputaran dana Rp45–50 triliun. Tahun 2024, jumlahnya mencapai sekitar 165 ribu rekening, dengan transaksi senilai Rp56 triliun.
Hingga Juli 2025, PPATK memblokir lebih dari 122 juta rekening dormant sebagai langkah pembersihan. Dari hasil analisis jaringan, sekitar 180 ribu rekening terhubung langsung ke judi online dengan perputaran dana semester pertama mencapai Rp28 triliun. Secara kumulatif, dalam 10 tahun terakhir tercatat lebih dari 1,1 juta rekening terlibat, dengan total perputaran hampir Rp300 triliun.
Iskandar menjelaskan, aliran dana judi online biasanya melalui empat tahap: pemain mentransfer ke rekening penampung, penampung menyetor ke rekening pengepul, pengepul mengirim ke bandar atau mengonversi ke aset kripto, lalu dana yang sudah “dicuci” kembali masuk ke sistem legal melalui pembelian properti, kendaraan mewah, atau investasi. PPATK mencatat, 80 persen kasus berhasil diungkap dari titik pengepul.
“Dampak sistemiknya merusak dari hulu ke hilir,” tegas Iskandar. Ia mencontohkan kasus di Halmahera, Maluku Utara, di mana seorang pegawai BPS membunuh rekannya hanya karena pinjaman Rp30 juta untuk bermain judi online tidak dikabulkan.
Menurut IAW, judi online telah menghancurkan banyak keluarga akibat jeratan pinjaman online, mengganggu stabilitas ekonomi negara karena potensi pajak hilang hingga puluhan triliun, serta merusak integritas sistem keuangan akibat lemahnya verifikasi pembukaan rekening.
BACA JUGA:
IAW mencatat, rekening dormant kerap digunakan untuk menampung dana sementara sebelum dikirim ke pengepul, dengan pola memecah aliran agar sulit dilacak.
Sebagai solusi, IAW merekomendasikan penerapan verifikasi biometrik real-time, integrasi data lintas kementerian/lembaga, serta sanksi tegas bagi pihak yang meloloskan rekening penampung.
Mereka juga mendorong penerapan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 3 UU TPPU tentang pencucian uang terhadap bandar dan pengepul, serta kampanye nasional. “Jangan Pinjamkan Rekening” untuk meningkatkan kesadaran publik.