Bagikan:

JAKARTA - Dua warga sipil yang merupakan keluarga korban kekerasan militer, yakni Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan berkas kesimpulan permohonan judicial review Undang-Undang Peradilan Militer, Kamis, 7 Mei 2026.

Kuasa hukum pemohon, Irfan Saputra, mengatakan permohonan tersebut telah teregister dalam perkara nomor 260.

“Hari ini kami dari Tim Reformasi Sektor Keamanan telah memasukkan kesimpulan dalam permohonan judicial review terkait Undang-Undang Peradilan Militer dalam nomor perkara 260,” kata Irfan kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Mei 2026.

Irfan menjelaskan materi yang diajukan dalam permohonan tersebut berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia dan supremasi hukum.

“Isu peradilan militer yang hari ini kita bawa kemari bukan semata-mata tentang pembatasan yurisdiksi, melainkan tentang perlindungan hak asasi manusia dan supremasi hukum,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan peradilan militer selama ini dinilai masih menyisakan ketidakadilan bagi masyarakat sipil yang menjadi korban.

“Oleh karena itu, melalui isu peradilan militer ini seyogianya banyak warga negara yang menjadi korban atas ketidakadilan peradilan militer,” sambungnya.

Adapun pemohon dalam pengujian UU tersebut merupakan keluarga korban kekerasan yang melibatkan aparat militer. Lenny Damanik merupakan ibu dari Michael Hitson Sitanggang, remaja berusia 15 tahun yang tewas akibat penganiayaan oleh prajurit TNI Sertu Reza Pahlivi pada 2024 lalu.

Kemudian, Eva Meliani Br Pasaribu merupakan anak dari Rico Sempurna Pasaribu, jurnalis asal Karo, Sumatera Utara, yang meninggal dunia bersama istri, anak, dan cucunya dalam kasus kebakaran rumah yang diduga berkaitan dengan pemberitaan soal perjudian dan oknum tertentu.