Bagikan:

JAKARTA – Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra mendesak kasus dugaan tindak kekerasan dan kriminalitas yang melibatkan oknum anggota TNI ditangani melalui sistem peradilan umum, bukan peradilan militer.

Desakan ini disampaikan menyusul dua peristiwa terbaru yang melibatkan oknum prajurit TNI di Jakarta dan Pontianak.

Pada 20 September 2025, seorang pengemudi ojek online di Pontianak diduga menjadi korban pemukulan oleh anggota TNI hingga mengalami luka fisik.

Sementara pada 16 September 2025, Polisi Militer Kodam Jayakarta mengungkap keterlibatan dua anggota TNI dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih.

“Alih-alih melindungi warga negara, oknum TNI justru melakukan tindak kekerasan yang mengancam keselamatan warga, bahkan tindak pidana pembunuhan. Setiap tindak pidana yang melibatkan anggota TNI harus diselesaikan tuntas tanpa perlindungan institusional,” ujar Ardi dalam keterangan tertulis, Minggu 28 September 2025.

Menurutnya, kasus-kasus yang belakangan terjadi memperlihatkan adanya pola berulang yang menunjukkan lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam tubuh TNI. Karena itu, hal ini menjadi alarm serius atas belum tuntasnya agenda reformasi TNI.

Dia mengungkapkan, salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah keberlakuan Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang masih memberikan kewenangan bagi peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI dalam kasus pidana umum. Aturan itu berpotensi melanggengkan impunitas karena proses peradilan militer cenderung tertutup dan tidak akuntabel.

“Tidak boleh ada warga negara yang berada di atas hukum. Anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum, seperti penganiayaan atau pembunuhan, seharusnya diadili di peradilan umum sebagaimana warga sipil lainnya,” sambung Ardi.

Dia mendesak agar pemerintah dan DPR segera merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang sudah mandek lebih dari 20 tahun seperti amanat reformasi peradilan militer yang telah ditegaskan melalui TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Ini pentingnya merevisi regulasi yang ada agar oknum anggota TNI yang terlibat tindak pidana diproses melalui peradilan umum untuk menjamin keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak korban,” tutup Ardi.