Bagikan:

YOGYAKARTA – Ramai diperbincangkan wacana pajak judi online yang akan diterapkan di Indonesia. Wacana tersebut kemudian menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat mengingat segala jenis judi, termasuk online dilarang di Indonesia. Lalu bagaimana awal mula wacana tersebut?

Wacana Pajak Judi Online

Wacana memberlakukan pajak bagi judi online mencuat setelah Menkominfo Budi Arie Setiadi saat rapat bersama Komisi I DPR RI pekan lalu mengatakan bahwa ada potensi kerugian yang harus ditanggung Indonesia lantaran judi onlie. Menkominfo juga menjelaskan bahwa hanya Indonesa, negara di ASEAN yang tak melegalkan perjudian.

"Saya tidak mau jadi promotor legalisasi judi," ujar Budi Arie dalam tayangan YouTube Komisi I DPR RI yang dikutip pada Selasa, 11 September 2023.

"Cuma sebagai bangsa, sebagai negara, kita harus berpikir serius soal judi online," tambahnya lagi.

Budi Arie juga mengatakan, setidaknya ada US$  9 miliar yang keluar dari Indonesia. Ia kemudian menyinggung pajak judi dan potensi membuatnya jadi terang-terangan.

"Kita satu-satunya negara di ASEAN yang abu-abu, sedangkan judi online lintas batas. Kalau kita begini terus, yang ada kita rugi menurut saya," katanya Arie. "Karena saya berdiskusi dengan banyak pihak, bilang, ya sudah dipajakin aja, misalnya. Dibuat terang, dipajakin."

Terkait wacana tersebut, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menjelaskan bahwa pungutan pajak atas judi online bukanlah solusi, bahkan cenderung memicu masalah baru.

"Jangan karena pencegahan dan pengawasan dianggap sulit, kemudian beralih pada pemajakan," kata Bhima pada Kontan, Minggu 10 September.

Bhima juga menjelaskan bahwa tak ada jaminan pasti saat judi online legal, judi online lain bisa dihilangkan.

Larangan Perjudian Online di Indonesia

Meski muncul wacana pajak tersebut, di Indonesia sudah ada larangan yang mengatur perjudian secara umum, seperti dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Sedangkan terkait judi online telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perjudian secara online sendiri dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Ancaman pelanggaran tersebut tercantum dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, dengan bunyi sebagai berikut.

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar

Artinya dengan adanya aturan tersebut judi online saat ini tidak mungkin dilegalkan di Indonesia.

Itulah informasi terkait wacana pajak judi online. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.