JAKARTA - Kajian terbaru Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengungkapkan bahwa industri kripto memberikan dampak terhadap ekonomi nasional.
Kajian ini menyebutkan, nilai tambah bruto (PDB) yang dihasilkan dari aktivitas perdagangan aset kripto pada 2024 mencapai Rp70,04 triliun, atau setara 0,32% persen PDB nasional.
Bahkan, PDB Nasional berpotensi untuk mencapai sekitar Rp260 triliun, bila transaksi di platform ilegal dapat dialihkan ke ekosistem legal dan teregulasi.
Bahkan, riset juga mencatat industri ini berkontribusi terhadap penciptaan lebih dari 333 ribu lapangan kerja, serta potensi peningkatan hingga 1,2 juta pekerja bila seluruh aktivitas kripto berlangsung dalam ekosistem resmi.
Menanggapi hasil kajian tersebut, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai bahwa laporan itu menjadi bukti empiris bahwa kripto bukan lagi sekadar tren investasi, melainkan sektor ekonomi digital yang memiliki multiplier effect nyata bagi Indonesia.
“Data ini menunjukkan bahwa kripto telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, membuka lapangan kerja baru, dan memperkuat literasi finansial digital masyarakat,” ujar Calvin dalam pernyataannya dikutip Minggu, 12 Oktober.
BACA JUGA:
Calvin menegaskan, tantangan utama industri kripto saat ini bukan pada minat pasar, tetapi pada keseimbangan regulasi dan kecepatan adaptasi kebijakan.
Menurutnya, proses listing token yang masih memakan waktu hingga 10 hari, serta ketentuan pajak yang lebih tinggi dibanding platform luar negeri, dapat berpotensi menghambat pertumbuhan industri lokal.
“Kami berharap kebijakan pajak aset kripto bisa disesuaikan agar sepadan dengan instrumen investasi lain seperti saham, yaitu PPh final 0,1%. Dengan kebijakan yang lebih adil, ekosistem kripto dalam negeri akan lebih kompetitif dan bisa menjadi penggerak ekonomi digital yang inklusif,” tandasnya.