Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) direncanakan akan resmi mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai 10 Januari 2025.

Di masa peralihan ini, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, sebagai salah satu pemain di industri kripto di Indonesia mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan proses peralihan ini berjalan lancar. 

“Selain itu, kami juga tetap fokus memberikan pelayanan terbaik untuk seluruh pengguna kami selama periode transisi ini," ungkapnya dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Kamis, 9 Januari. 

Iqbal juga berpendapat bahwa peralihan pengawasan perdagangan aset kripto ke OJK akan berdampak positif, dan langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem kripto di Indonesia.

Menurut Iqbal, peralihan pengawasan ini juga menjadi kesempatan bagi pelaku industri untuk membangun kolaborasi yang lebih erat dengan regulator. 

"Kami berharap adanya ruang dialog yang intensif antara regulator dan pelaku usaha untuk memastikan regulasi dapat mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen," ujarnya.

la juga berharap OJK dapat mempertimbangkan dinamika global dalam menyusun regulasi. Karena menurutnya, untuk bersaing, Indonesia perlu memiliki regulasi yang adaptif dan mendukung daya saing pelaku usaha lokal di pasar internasional.

“Sebagai salah satu pelaku utama di industri, Tokocrypto telah mempersiapkan diri untuk beradaptasi dengan peraturan baru yang ditetapkan dalam POJK No. 27 Tahun 2024 dan SEOJK No. 20 Tahun 2024,” tegasnya.