JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,71 triliun, hingga akhir September 2025.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, mengatakan bahwa penerimaan pajak kripto yang hampir menembus Rp2 triliun itu mencerminkan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan di industri aset digital nasional.
“Kami mengapresiasi pencapaian penerimaan pajak kripto yang menunjukkan arah positif. Dengan tren transaksi dan minat investor yang terus meningkat, kami optimistis target penerimaan pajak kripto dapat melampaui Rp2 triliun di akhir 2025,” ujar Calvin dalam pernyataannya.
Sementara itu, menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi aset kripto nasional sepanjang Januari–September 2025 mencapai Rp 360,3 triliun, meningkat dari Rp276,45 triliun pada Januari–Juli 2025.
Peningkatan ini menandakan kepercayaan konsumen dan stabilitas pasar kripto nasional tetap terjaga di tengah dinamika global.
Meski demikian, Calvin menilai kondisi makroekonomi global yang tidak menentu akan menjadi tantangan bagi pertumbuhan pasar kripto pada kuartal IV tahun ini.
“Kami melihat pasar memang sedang mengalami fase koreksi, namun ini adalah koreksi sehat, bukan tanda bearish. Justru ini memberikan ruang untuk pertumbuhan yang lebih kuat di tahun depan,” jelasnya.
Menurut Calvin, revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Rancangan POJK Amandemen POJK 27/2024 dapat menjadi dorongan baru bagi percepatan pertumbuhan ekosistem kripto nasional.
BACA JUGA:
Ia menegaskan, regulasi yang lebih adaptif dan efisien akan membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menghadirkan produk dan layanan inovatif, sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di kawasan.
“Jika ekosistem dan regulasi di dalam negeri semakin kuat, investor tidak perlu mencari alternatif di luar negeri. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi tentang membangun kedaulatan ekonomi digital Indonesia,” tegas Calvin.