Bagikan:

JAKARTA  – Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS) menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima pemberitahuan resmi dari Grab dan GoTo terkait rencana merger kedua perusahaan itu di negeri singa.

Dalam pernyataan resmi yang dikirim melalui email kepada Reuters, CCCS mengungkapkan bahwa mereka menyadari laporan media mengenai potensi merger ini. Namun, pihak terkait harus mencari nasihat hukum untuk memastikan apakah merger tersebut sesuai dengan hukum persaingan usaha di Singapura.

“CCCS terbuka untuk berdiskusi dengan para pihak melalui proses notifikasi merger dan diskusi pra-notifikasi,” ujar otoritas tersebut.

Grab, perusahaan berbasis di Singapura yang didukung oleh Uber, serta GoTo, pesaing asal Indonesia, dikabarkan telah melakukan beberapa kali pembicaraan terkait merger.

Namun, GoTo kembali menegaskan pada Rabu  19 Maret bahwa belum ada kesepakatan dengan pihak mana pun terkait transaksi tersebut, setelah Bloomberg melaporkan bahwa Grab telah memulai proses uji tuntas (due diligence) untuk mengambil alih GoTo.

Jika merger ini terwujud, Grab dan GoTo akan menguasai hampir 90% pangsa pasar transportasi daring di Singapura, serta lebih dari 91% di Indonesia, berdasarkan data dari Euromonitor International.

Otoritas persaingan Singapura memiliki rekam jejak ketat dalam mengawasi merger di sektor transportasi. Pada 2018, CCCS menjatuhkan denda sebesar  13 juta dolar Singapura (Rp161 miliar) kepada Grab dan Uber setelah Grab gagal melaporkan mergernya dengan Uber, yang menyebabkan penurunan persaingan secara signifikan di Singapura.

Tahun lalu, Grab juga membatalkan rencana akuisisi terhadap operator taksi terbesar ketiga di Singapura, Trans-cab, setelah menghadapi pengawasan ketat dari regulator.

CCCS menegaskan bahwa jika suatu merger terbukti melanggar hukum persaingan usaha, mereka dapat menjatuhkan sanksi hingga 10% dari omzet bisnis perusahaan di Singapura per tahun, dengan maksimum tiga tahun. Selain itu, mereka dapat membatalkan atau mengubah kesepakatan merger guna menghilangkan dampak negatif terhadap persaingan pasar.

“CCCS dapat memberlakukan langkah sementara untuk menjaga persaingan pasar jika diperlukan,” tambahnya.

Saham GoTo Merosot 2,4%

Merespons laporan mengenai potensi merger ini, saham GoTo mengalami penurunan 2,4% di bursa Indonesia pada Rabu (19/3). Kinerja ini lebih buruk dibandingkan indeks saham utama Jakarta Composite Index (JKSE) yang justru naik 1,5% pada hari yang sama.

Baik Grab maupun GoTo menolak memberikan komentar lebih lanjut terkait rumor merger ini. Grab hanya menyatakan bahwa mereka tidak akan menanggapi spekulasi, sementara GoTo mengatakan bahwa tidak ada informasi baru selain pernyataan resmi yang telah disampaikan ke bursa saham.

Dengan ketatnya regulasi persaingan usaha di Singapura dan pengalaman sebelumnya dengan Uber, merger Grab dan GoTo dipastikan akan berada di bawah pengawasan ketat sebelum mendapat lampu hijau dari otoritas terkait.