JAKARTA - Firma hukum Saveri Law Firm mengumumkan adanya kesepakatan penyelesaian (settlement) gugatan class action terkait pembelian gim digital melalui Sony Interactive Entertainment di platform PlayStation Store.
Perkara dengan nama Caccuri et al. v. Sony Interactive Entertainment LLC itu menuding Sony telah menghilangkan kompetisi di pasar gim digitalnya. Dampaknya, harga gim menjadi lebih tinggi bagi konsumen.
BACA JUGA:
Dengan demikian, konsumen yang pernah membeli gim digital di PlayStation Store dalam periode 2019 hingga 2023 berpeluang mendapatkan kompensasi dari dana penyelesaian.
Namun, pihak Sony membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan tidak melakukan pelanggaran maupun merugikan konsumen. Hingga saat ini, pengadilan juga belum memutuskan adanya kesalahan dari pihak tergugat.
Sebagai bagian dari kesepakatan awal, pengadilan telah memberikan persetujuan sementara terhadap settlement senilai 7,85 juta dolar AS (sekitar Rp120 miliar). Dana ini akan dialokasikan kepada anggota kelompok yang memenuhi syarat.
Sidang lanjutan untuk menentukan persetujuan final atas kesepakatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 15 Oktober 2026 di hadapan Hakim Araceli Martínez-Olguín di San Francisco.
Sidang ini juga akan membahas skema distribusi dana, biaya pengacara, serta kompensasi bagi perwakilan penggugat.
Adapun konsumen yang merasa termasuk dalam kelompok tersebut memiliki beberapa opsi. Mereka dapat tetap menjadi bagian dari class action tanpa melakukan apa pun, mengajukan keberatan terhadap settlement, atau memilih keluar dari gugatan sebelum batas waktu 2 Juli 2026.