Bagikan:

JAKARTA – Sony menghadapi gugatan class action di Inggris karena dugaan praktik monopoli di PlayStation Store. Jika terbukti bersalah, Sony terancam denda hingga 2,7 miliar dolar AS (Rp45,5 triliun).

Gugatan ini mewakili 12,2 juta pengguna konsol PlayStation di Inggris Raya. Para penggugat menuding bahwa Sony telah menyalahgunakan posisi dominannya untuk membebankan biaya secara berlebihan kepada gim digital.

Dalam dokumen hukum yang diajukan, penggugat menyatakan bahwa Sony memonopoli distribusi konten melalui toko digital miliknya. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mematok komisi sebesar 30 persen pada setiap transaksi.

Gugatan ini mencakup seluruh pembelian gim dan konten tambahan yang dilakukan sejak Agustus 2016 hingga Februari 2026. Skema gugatan bersifat opt-out sehingga pengguna yang memenuhi kriteria akan terdaftar sebagai pemohon secara otomatis.

Jika pengadilan mengabulkan gugatan ini, setiap pelanggan diperkirakan akan menerima kompensasi sekitar Rp3,6 juta. Nilai tersebut merupakan ganti rugi atas kelebihan bayar yang selama ini dibebankan kepada konsumen.

Pihak Sony membela diri dengan menyatakan bahwa pembatasan toko pihak ketiga dilakukan demi menjaga keamanan dan privasi. Mereka berpendapat bahwa sistem tertutup sangat penting untuk melindungi data sensitif para pengguna konsol.

Sony juga menjelaskan bahwa komisi penjualan digital digunakan untuk menutupi margin keuntungan konsol yang sangat tipis. Keuntungan dari gim diperlukan untuk mensubsidi biaya produksi agar harga perangkat keras tetap terjangkau.