Bagikan:

JAKARTA – Perselisihan antara lembaga nirlaba Media Matters dan X, sebelumnya dikenal sebagai Twitter, masih terjadi. Jika sebelumnya X yang menggugat Media Matters, kini hal yang terjadi justru sebaliknya.

Media Matters dilaporkan menggugat X dengan tuduhan 'pelecehan' dan 'kampanye litigasi keliling dunia' karena mengunggat mereka di beberapa negara. Jika Media Matters memenangkan gugatan ini, mereka mungkin dapat memblokir gugatan X di negara lain. 

X menggugat Media Matters setelah lembaga tersebut membuat artikel mengenai iklan di X. Berdasarkan temuan lembaga tersebut, X diketahui memasang iklan di samping konten pendukung Nazi dan Hitler. Tak lama setelah artikelnya viral, X membantah tuduhan tersebut. 

Sayangnya, X sudah terlanjur kehilangan banyak pengiklan karena artikel yang dibuat Media Matters. Oleh karena itu, X mengajukan gugatan hukum dengan tuduhan mengancam hubungan perusahaan X dan para pengiklannya. Gugatan ini diajukan tiga sekaligus. 

Mengutip dari laporan The Verge, X mengajukan gugatan hukumnya di tiga negara, yakni Texas, Irlandia, dan Singapura. Namun, Media Matters tidak terima dengan gugatan tersebut sehingga mereka menggugat balik platform X. 

Menurut lembaga tersebut, X seharusnya mengadukan mereka ke pengadilan di San Francisco karena kantor pusatnya berada di sana. Tujuan utama dari dibuatnya laporan ini adalah menghentikan tindakan X yang dinilai sudah merugikan lembaga mereka. 

"Semua perselisihan yang terkait dengan Ketentuan ini atau Layanan akan diselesaikan hanya di pengadilan federal atau negara bagian yang berlokasi di San Francisco County, California, Amerika Serikat," tulis Media Matters dalam gugatannya. 

Media Matters pun meminta pengadilan untuk menghentikan seluruh gugatan X di luar AS, seperti Irlandia dan Singapura. Permintaan ini diajukan karena Media Matters telah menghabiskan jutaan dolar untuk membela diri di pengadilan dan mereka ingin mendapatkan ganti rugi.