Bagikan:

JAKARTA - Tugas pengawasan dan pengaturan aset kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 Januari 2025. 

Melalui peralihan ini, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, berkomitmen untuk memperkuat regulasi guna mendukung inovasi yang bertanggung jawab serta perlindungan konsumen. 

Apalagi, jumlah investor kripto di Indonesia per akhir tahun 2024 tercatat sudah mencapai 22,9 juta pengguna, dengan jumlah transaksi mencapai Rp650,6 triliun. 

"Kita catat sama-sama, per akhir tahun sudah tercatat tidak kurang dari 22,9 juta akun pengguna (investor kripto) di seluruh platform resmi penyelenggara perdagangan kripto,” kata Hasan dalam dalam “FGD: Menggali Potensi Kolaborasi Aset Kripto dan Industri Jasa Keuangan di Indonesia” pada Kamis, 13 Februari di kawasan Jakarta. 

Menurut Hasan, pertumbuhan jumlah investor ini tidak hanya menunjukkan semakin luasnya pemanfaatan aset kripto, tetapi juga menegaskan posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan digital global.

Ia berharap, dengan pertumbuhan investor kripto yang sangat besar di Indonesia ini dapat memperkuat pertumbuhan dan pendalaman pasar keuangan. 

"Aset kripto kita harapkan berpotensi juga untuk memperkuat pertumbuhan dan pendalaman pasar keuangan kita. Terutama kalau kita perhatikan jumlah investor kripto yang sangat besar,” tutur Hasan. 

Meski demikian, ia menekankan kalau pertumbuhan ini harus diimbangi dengan kecukupan pemahaman yang memadai, regulasi yang memberikan perlindungan kepada para konsumen dan investor, serta memastikan bahwa inovasi di industri ini tetap dilakukan secara bertanggung jawab.