Biar Tidak Monopoli, Facebook dan Apple Dilarang Akuisisi Perusahaan Lain
Raksasa teknologi AS ini dilarang mengakuisisi perusahaan pesaingnya (Disruptor League)

Bagikan:

JAKARTA – Undang-undang baru yang melarang perusahaan raksasa teknologi seperti Facebook, Apple, Microsoft, Alphabet, dan Amazon untuk mencaplok perusahaan pesaingnya.

Rancangan Undang-Undang tersebut melarang adanya merger maupun akuisisi perusahaan yang mempunyai market capital atau kapitalisasi pasar lebih dari 100 miliar dollar AS.  

Undang-undang ini diklaim bisa menimbulkan persaiangan yang sehat antar perusahaan dan mengutamakan produk sendiri daripada mencaplok pesaingnya.

Melansir Reuters, RUU Josh Hawley mengatasi sejumlah masalah seperti UU anti persaingan yang diumumkan oleh senator dari Partai Demokrat bernama Amy Klobuchar pada Februari lalu. Kebijakan tersebut berisi sejumlah tindakan yang hampir sama.

“Saya bersedia bekerja dengannya dan siapa pun dari mana pun dan latar belakang apa pun. Saya sangat menyukai yang diusulkan senator Klobuchar,” kata Josh Hawley sambil menambah rancangan kebijakan yang lebih ketat daripada sebelumnya.

Senator Hawley juga pernah ditanya apakah akan memberi dukungan pada kritikus teknologi bernama Lina Khan, salah satu kandidat komisaris Federal Trade Commission untuk menegakkan UU anti persaingan yang harus segera diterapkan.

Hawley mengungkapkan bahwa dirinya “cukup terkesan” dengan sikap Khan. Namun, “Saya belum membuat keputusan akhir.”

Pemerintah AS telah melakukan penyelidikan atas terjadinya dugaan monopoli yang dilakukan oleh raksasa teknologi. Yang paling disoroti adalah tindakan akuisisi yang dilakukan raksasa teknologi itu untuk menghentikan pesaingnya.

Beberapak tahun yang lalu, ketika Facebook mengakuisisi WhatsApp dan Instagram, tindakan ini disoroti oleh banyak pihak sebagai bagian dari anti persaingan. Facebook juga dianggap aksi mencaplok perusahaan lain itu hanya untuk memperkuat bisnisnya sendiri.