JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) telah memerintahkan setiap unsur perguruan tinggi untuk turut membantu upaya pemerintah dalam memberantas judi online.
“Kemendikti Saintek sudah memerintahkan setiap unsur di perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk berupaya mencegah keterlibatan dosen, mahasiswa, dan tenaga pendidikan supaya tidak terlibat kepada judi online,” kata Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro pada Kamis, 21 November di kantor Komdigi, Jakarta.
Perintah ini muncul setelah Kemendikti Saintek menemukan bahwa ratusan mahasiswa di Indonesia sudah menjadi korban kejamnya judi online.
Menteri Mendikti Saintek, Satryo, ada sekitar 960 ribu kelompok pelajar dan mahasiswa yang terlibat dalam aktivitas judi online. Ia juga memerintahkan perguruan tinggi untuk memberikan rehabilitasi kepada mahasiswa dan pelajar yang terdampak judi online.
“Mereka yang terdampak itu diadakan upaya rehabilitasi, dan yang sampai harus diopname atau dirawat karena kelemahan mental, tiap perguruan tinggi wajib untuk merehabilitasi dan membantu memulihkan kondisi dari pasien tersebut,” lanjut Satryo.
BACA JUGA:
Namun, Satryo mengatakan bahwa penanganan setiap pasien mungkin akan berbeda, tergantung pada tingginya tingkat trauma mereka.
“Tergantung dari trauma yang dialami oleh para mahasiswa, kebanyakan ditreatment oleh psikolog untuk memulihkan kembali jalan pikiran si anak-anak tersebut,” sambungnya.
Setelah itu, setiap perguruan tinggi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan korban untuk tidak lagi terjebak kepada judi online.