JAKARTA - Sebanyak tujuh perusahaan teknologi asal China terkena sanksi oleh pemerintah Amerika Serikat (AS). Ketujuh perusahaan tersebut masuk dalam daftar hitam atau blacklist karena diduga melakukan aktivitas yang bertentangan dengan keamanan AS.
Melansir Reuters, Sabtu, 10 April, pemberian sanksi AS tersebut akan menghambat perkembangan industri teknologi. Hal ini juga memperburuk ketersediaan chip semi-konduktor untuk merakit smartphone, laptop hingga mobil.
Ketujuh perusahaan China yang masuk daftar hitam antara lain Tianjin Phytium Information Technology, Shanghai High-Performance Integrated Circuit Design Center, Sunway Microelectronics, Pusat Super Komputer Nasional di Jinan, Pusat Super Komputer Nasional di Shenzhen, Pusat Super Komputer Nasional di Wuxi, dan Pusat Super Komputer Nasional di Zhengzhou.
AS menganggap pembangunan perusahaan-perusahaan tersebut dimanfaatkan oleh militer China dalam memodernisasi atau mengembangkan program senjata pemusnah massal. Meskipun mendapatkan tekanan dari AS, perusahaan teknologi China dianggap telah melakukan pencapaian yang memuaskan.
"Sanksi ini bagaikan nyamuk yang menggigit kami. Mereka terus mengusik kami selama beberapa tahun. Tidak masalah bagi kami," kata Mei Xinyu, peneliti dari Akademi Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Ekonomi di bawah Kementerian Perdagangan China (Mofcom), seperti dikutip media harian setempat.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Huawei, DJI, ZTE hingga Xiaomi masuk dalam daftar hitam perdagangan AS. Blacklisting disebut-sebut dianggap sebagai cara baru dalam perang dagang AS dengan China.
Akibat dari pelarangan ini, perusahaan AS akan kesulitan menyediakan komponen teknologi yang sebelumnya dipasok perusahaan-perusahaan asal China. Menyusul kelangkaan chip semi-konduktor untuk basis model industri elektronik.