Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital kembali memblokir sejumlah akun besar yang mempromosikan judi online, di antaranya akun Instagram @betawitipster.id (24,7 ribu pengikut), @polagacorhariini (11 ribu pengikut), dan @mediahiburankita (20,8 ribu pengikut). 

Selain itu, selama 11-12 November 2024 pukul 06.00 WIB, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Kemenkomdigi telah memblokir 7.598 konten terkait judi online. Dengan demikian, total sejak 20 Oktober hingga sekarang, sudah ada 277.084 konten judi online yang ditindak. 

Dari jumlah tersebut, 256.102 konten di antaranya disebar melalui situs dan IP. Kemudian 11.661 menggunakan platform Meta, 5.803 berupa file sharing, 2.329 google/youtube, 1.091 akun X, 59 akun Telegram, 38 akun TikTok dan 1 Appstore.

“Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberangus siapapun atau pihak manapun yang mendukung judi online. Dalam bentuk apapun,” ujar Direktur Pengelolaan Media (Dir PM) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komdigi, Nursodik Gunarjo dalam pernyataan resminya.

Nursodik juga mengaku pihaknya berhasil menemukan sejumlah grup promosi perjudian online di channel telegram dan media sosial TikTok yang kian bertambah. 

“Telah kami rekomendasikan untuk ditutup secepatnya. Kami sangat prihatin karena konten-konten yang dikemas sebagai hiburan bagi masyarakat ini ternyata menjerumuskan pengguna ke aktivitas perjudian ilegal,” tuturnya. 

Secara keseluruhan sejak periode 2017 hingga 12 November 2024, tercatat sebanyak 5.156.452 konten perjudian telah ditangani Kemkomdigi. Dari jumlah tersebut, 4.438.862 di antaranya konten yang disebar melalui situs dan IP. 

Kemudian 543.341 para pelaku memanfaatkan platform Meta, 127.734 berupa file sharing, 27.851 google/youtube, 17.501 akun X, 1.005 akun Telegram, 109 akun TikTok, 26 Snack Video, 14 Appstore, 6 Line, dan 3 Hello App.

Pada kesempatan itu Nursodik juga turut menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dalam mengatasi masalah perjudian online, termasuk melibatkan lembaga sosial, tokoh masyarakat, perusahaan teknologi, lembaga pendidikan, serta peran aktif orang tua dan masyarakat.