Bagikan:

JAKARTA – Institut Pertahanan Kolektif Brasil, sebuah kelompok hak-hak konsumen, telah mengajukan dua gugatan senilai 3 miliar reais (Rp8,2 triliun) terhadap unit Brazil dari TikTok, Kwai, dan Meta Platforms.

Gugatan ini diajukan atas dugaan kegagalan perusahaan dalam menciptakan mekanisme untuk mencegah penggunaan platform media sosial secara bebas oleh anak-anak di bawah umur.

Langkah ini diambil di tengah sorotan tinggi mengenai regulasi media sosial di Brasil, menyusul perseteruan panjang antara pemilik X, Elon Musk, dan seorang hakim Mahkamah Agung Brasil yang sebelumnya berujung pada denda besar.

Dalam gugatan ini, perusahaan-perusahaan tersebut diminta untuk menciptakan mekanisme perlindungan data yang jelas serta memperingatkan tentang risiko terhadap kesehatan mental anak-anak dan remaja akibat kecanduan platform. Gugatan ini didasari pada serangkaian studi terkait potensi kerugian dari penggunaan media sosial tanpa pengawasan, terutama bagi anak-anak dan remaja.

"Urgensi sangat tinggi untuk segera mengubah cara kerja algoritma, pemrosesan data pengguna di bawah 18 tahun, serta cara pengawasan dan pembuatan akun remaja di atas 13 tahun, demi pengalaman yang lebih aman dan sehat, seperti yang sudah diterapkan di negara-negara maju," ujar pengacara Lillian Salgado, salah satu penggugat.

Meta Platforms, yang memiliki Facebook, Instagram, dan WhatsApp, menyatakan bahwa mereka ingin "anak muda memiliki pengalaman yang aman dan sesuai usia di aplikasi kami." Meta mengklaim telah mengembangkan lebih dari 50 alat dan fitur untuk mendukung remaja dan wali mereka, serta berencana meluncurkan fitur "Teen Account" baru di Instagram khusus untuk pengguna di Brasil.

Sementara itu, TikTok menyatakan belum menerima pemberitahuan terkait kasus tersebut, dan Kwai mengatakan bahwa keselamatan pengguna, terutama anak di bawah umur, merupakan salah satu prioritas utamanya.