Bagikan:

JAKARTA - Sebuah pengadilan di Sao Paulo memerintahkan Meta, induk dari Facebook, untuk menghentikan penggunaan namanya di Brasil dalam waktu 30 hari. Hal ini diputuskan setelah sebuah penyedia layanan komputer lokal dengan nama yang sama mengajukan gugatan yang mengatakan bahwa perusahaannya telah dirugikan oleh pihak ketiga yang membingungkan kedua perusahaan tersebut.

Keputusan ini diambil pada Rabu 28 Februari, dan dilaporkan pada Kamis malam 29 Februari oleh surat kabar Brasil, Valor.

Meta, yang juga memiliki Instagram dan WhatsApp, belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar. Keputusan ini dapat diajukan banding oleh perusahaan teknologi milik Mark Zuckerberg.

Perusahaan Meta Servicos yang berbasis di Barueri, yang mendaftarkan mereknya pada akhir tahun 2000-an kepada Institut Kekayaan Intelektual Nasional Brasil, mengatakan dalam proses peradilan bahwa sejak perusahaan Zuckerberg mengubah namanya pada tahun 2021, mereka salah dimasukkan dalam lebih dari 100 gugatan dan memiliki profil Instagram yang dinonaktifkan karena diduga mengaku-ngaku sebagai orang lain.

Pengadilan banding di Sao Paulo memutuskan bahwa Meta AS harus membayar 100.000 reais (Rp 317,2 juta) per hari jika gagal mematuhi keputusan tersebut.

Perusahaan tersebut, yang sebelumnya bernama Facebook, mengubah namanya dalam rebranding yang difokuskan pada membangun "metaverse," lingkungan virtual bersama yang diyakini akan menjadi pengganti internet seluler.