Bagikan:

JAKARTA – Aturan ketat dari Uni Eropa kembali mengubah sistem dan kebijakan iPhone. Saat iOS 18.2 dirilis dalam versi stabil, pengguna di Eropa bisa menghapus aplikasi inti dari Apple, salah satunya App Store.

Perubahan ini didasari oleh Undang-Undang Pasar Digital (DMA). Sesuai dengan ketentuan utama DMA, perusahaan teknologi harus memberikan kebebasan kepada pengguna dalam menghapus aplikasi yang mereka pilih, termasuk aplikasi bawaan perangkat.

Selain menghapus App Store, pengguna iPhone di Uni Eropa nantinya juga bisa menghapus Safari, Pesan, Foto, dan Kamera. Selain menghapus aplikasi bawaan, pengguna juga bisa mengubah aplikasi pihak ketiga menjadi default di iOS 18.2.

Saat ini, kedua fitur tersebut baru tersedia di iOS 18.2 versi beta melalui iPhone 15 Pro dan seri iPhone 16 serta iPad dengan chip M1 dan yang lebih baru. Sepertinya, sistem yang lebih stabil akan dirilis pada awal tahun depan, berbarengan dengan fitur Apple Intelligence lainnya.

Pada awal tahun ini, Apple juga terpaksa mengubah beberapa kebijakan di perangkatnya melalui iOS 17.4. Perusahaan itu harus mengizinkan sideload atau kemampuan mengunduh aplikasi di luar toko aplikasi, seperti melalui aplikasi pihak ketiga atau browser.

Sejak pertama kali diluncurkan, perangkat ini tidak bisa melakukan sideload melalui browser untuk memperkuat keamanannya. Apple masih menerapkan batasan ini di seluruh negara, kecuali Uni Eropa agar perangkatnya tetap bisa beredar tanpa kendala.

Sebenarnya, perubahan ini membuat banyak pihak khawatir dengan tingkat keamanan Apple yang menurun. Namun, Apple terus berusaha memperkuat keamanan privasinya agar tidak ada yang menyalahgunakan kebebasan dari Apple.