Bagikan:

JAKARTA - Sebuah kasus penipuan besar melibatkan William Koo Ichioka, seorang warga New York. Pengadilan federal Amerika Serikat menjatuhkan denda lebih dari 36 juta Dolar AS (sekitar Rp547 miliar) kepada Ichioka akibat keterlibatannya dalam skema investasi kripto dan forex. Kasus ini menjadi sorotan ketika Commodity Futures Trading Commission (CFTC) semakin memperketat pengawasan terhadap pasar kripto.

Dilansir dari Crypto News, Hakim Vince Chhabria dari Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California memutuskan bahwa Ichioka harus membayar 31 juta Dolar AS (sekitar Rp470 miliar) sebagai ganti rugi kepada korban dan tambahan 5 juta Dolar AS (sekitar Rp75 miliar) sebagai denda sipil. Ichioka ditemukan bersalah atas penipuan yang berlangsung dari tahun 2018 hingga 2021, di mana ia menjanjikan pengembalian investasi yang tidak realistis, yaitu 10% setiap 30 hari kerja.

Janji-janji menggiurkan tersebut berhasil menarik banyak investor, namun sayangnya, sebagian besar dana tersebut tidak diinvestasikan dengan benar. Sebagian besar dana malah digunakan untuk memenuhi gaya hidupnya, termasuk membeli barang-barang mewah seperti jam tangan, perhiasan, kendaraan mahal, dan membayar sewa tempat tinggalnya.

Meskipun sebagian dana sempat diinvestasikan dalam forex dan kripto, Ichioka mencampurkan dana investasi dengan rekening pribadinya. Ia juga mengeluarkan laporan keuangan palsu dan pernyataan akun untuk menipu investor, membuat mereka percaya bahwa investasi mereka sedang berkembang. Skema Ponzi klasik ini memungkinkan Ichioka untuk terus beroperasi selama beberapa tahun, hingga perhatian regulator semakin ketat.

Selain denda yang berat, Ichioka dijatuhi hukuman penjara selama 48 bulan, diikuti oleh masa percobaan selama lima tahun. Kasus ini menggarisbawahi upaya CFTC dan lembaga-lembaga regulasi lainnya, seperti Securities and Exchange Commission (SEC) dan Departemen Kehakiman AS (DOJ), untuk menindak individu yang menyesatkan investor di pasar yang semakin sulit diawasi.