Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah Australia berencana mendenda platform media sosial yang gagal dalam mencegah penyebaran informasi palsu. Platform yang terbukti salah akan didenda hingga 5 persen dari pendapatan global.

Saat ini, pemerintah Australia sedang membuat rancang undang-undang (RUU) yang dapat mengatur tindakan media sosial dalam menghentikan penyebaran disinformasi. RUU ini akan diperkenalkan di parlemen pada Kamis, 12 September.

Fokus dari pembuatan undang-undang ini adalah pemberantasan konten palsu yang bisa merusak integritas pemilu. Pemerintah juga ingin menghilangkan konten yang menyerukan kecaman pada suatu kelompok dan berpotensi mengganggu layanan darurat.

"Misinformasi dan disinformasi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan dan kesejahteraan warga Australia, serta terhadap demokrasi, masyarakat, dan ekonomi kita," kata Menteri Komunikasi Australia, Michelle Rowland, mengenai pembuatan RUU tersebut.

Rowland menambahkan bahwa misinformasi dan disinformasi harus ditangani dengan baik oleh platform media sosial. Oleh karena itu, "Tidak melakukan apa pun dan membiarkan masalah ini berlarut-larut bukanlah suatu pilihan."

RUU untuk memberantas informasi palsu ini mendapatkan kritikan keras pada awal tahun lalu karena Otoritas Komunikasi dan Media Australia terlalu ikut campur dalam RUU tersebut. Namun, di versi yang baru, regulator media tidak memiliki wewenang apa pun.

Versi RUU yang telah direvisi akan melindungi berita profesional, konten artistik, dan konten keagamaan. RUU ini tidak akan melindungi konten yang disahkan pemerintah serta konten yang mengandung misinformasi dan disinformasi.