Bagikan:

JAKARTA - Mengingat wabah coronavirus atau COVID-19 yang semakin merebak di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memantau warganya dengan mengirimkan SMS peringatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Payung hukum kebijakan ini adalah Keputusan Menteri Kominfo No. 159 tahun 2020 tentang upaya penanganan coronavirus disiease Covid-19 melalui dukungan sektor produk informatika, yang baru diluncurkan.

Menggunakan data dari nomor ponsel atau Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN), Kominfo akan mengirimkan pesan peringatan bagi warga yang masih kongko-kongko atau berkumpul di satu area yang sama. 

"Peringatan dapat diberikan melalui SMS blast (massal). Diharapkan masyarakat dapat patuhi protokol-protokol yang diterbitkan oleh pemerintah," ujar Menkominfo Johnny G Plate dalam konferensi persnya di Kemkominfo TV.

Sebagai informasi, SMS blast yang dimaksud Menkominfo merupakan pesan peringatan melalui ID pengirim atau mewakili sebuah nama perusahaan. Menurut Johnny, pemantauan tersebut bertujuan dalam mengingatkan warga menjaga jarak atau physical distancing di tengah pandemi COVID-19.  

Lebih lanjut, Johnny mengatakan selain memonitor masyarakat, pemerintah bersama operator seluler juga akan meluncurkan sebuah aplikasi pelacakan untuk memetakan pergerakkan pasien positif corona. Aplikasi yang dinamakan PeduliLindungi akan memantau warga maupun pasien yang diduga positif COVID-19. 

Aplikasi ini dapat melacak interaksi dan pergerakan pasien selama 14 hari terakhir. Dijelaskan Menteri Johnny bahwa kebijakan atas pelacakan ini hanya berlaku sementara hingga masa darurat dari wabah Covid-19 selesai dan data dipastikan aman oleh pemerintah. 

Kominfo berharap langkah ini dapat dengan segera memutus rantai wabah COVID-19 di Indonesia. Kendati demikian, keputusan Menkominfo ini bersifat khusus dan berlaku hanya untuk keadaan darurat sampai Pemerintah menyatakan keadaan kembali kondusif.