Bagikan:

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Kominfo telah berhasil menutup akses 32 situs yang menyediakan layanan konversi pulsa ke rupiah yang berkaitan dengan judi online. 

“Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” kata Menkominfo dikutip Jumat, 9 Agustus. 

Budi juga menegaskan bahwa tindakan yang diambil tersebut dilakukan untuk mencegah dan membatasi ruang gerak aktivitas judi online di Indonesia. Apalagi, yang saat ini sudah banyak model transaksinya termasuk melalui pulsa. 

Adapun dari 32 PSE yang ditutup aksesnya, Kominfo hanya menemukan 1 PSE yang terdaftar yaitu Boss Pulsa. Sementara, 31 PSE lainnya tidak terdaftar. Berikut 31 PSE yang tidak terdaftar:

  1. Tetra Pulsa
  2. byPulsa - Convert Pulsa
  3. Transfer Pulsa Store
  4. Tukarcoid
  5. Uangkan
  6. viapulsa
  7. bagipulsa
  8. Delta Convert
  9. Dooeit: Convert Pulsa
  10. RubahPulsa
  11. converin
  12. zonaconvert
  13. rajin convert
  14. pulsaconverter.com
  15. conversa
  16. Beli Pulsa
  17. Convert Pulsamu Jadi Uang
  18. Pulsaku - convert Pulsa
  19. Transfer-pulsa (Tukar pulsa)
  20. Cvpulsa - Convert Pulsa
  21. Zahraconvert
  22. Toko Convert
  23. Sultan Pulsa - Tukar Pulsa
  24. GOPULSA Convert pulsa ke Uang
  25. Autoconvert - Tukar Pulsa
  26. Gudang Pulsa - Tukar Pulsa
  27. Sukma Convert
  28. Tukar Pulsa
  29. Pulsa Converter
  30. Converinaja
  31. Convert Pulsa 

Penutupan akses 31 PSE ini sesuai Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019. Dimana 31 PSE tersebut tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa langsung. 

Menurut Budi, judi online sangat berdampak kepada masyarakat kecil. Dengan penutupan akses ini, dia mengharapkan dapat mengurangi dampak ekonomi dan sosial yang akan dialami masyarakat. 

Sebelumnya, Kementerian Kominfo juga telah meminta kepada penyelenggara layanan telekomunikasi seluler untuk membatasi transfer pulsa antargawai. Adapun pengiriman pulsa per hari maksimal Rp1 juta.