Kemenkominfo Harap RUU Perlindungan Data Pribadi Bisa Diketok Tahun 2021
Ilustrasi (Image by fancycrave1 from Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan merampungkan Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) pada 2021. Pembahasan RUU PDP sendiri telah berlangsung sejak 24 Januari 2020.

"Proses penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2020, pembahasan dengan DPR kita saat ini sudah mencapai pembahasan 145 DIM dari 371 DIM yang ada. Akhir- akhir Maret kami mulai pembahasan lagi, diharapkan ini 2021 bisa selesai dan ketok palu," kata Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Mariam F. Barata, Rabu, 17 Maret.

Menurutnya, pembahasan RUU PDP sudah mencapai 50 persen dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Mariam mengatakan nantinya akan ada 3 hal yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi yaitu warga sebagai subyek data (pemilik data pribadi), pihak pengendali data, serta pihak pemroses data. 

Ketiga hal yang diatur dalam UU PDP itu nantinya harus berkomitmen untuk menjaga data yang terkait informasi pribadi agar tidak terjadi kebocoran yang berujung pada pelanggaran hingga penyalahgunaan data.

"Kita harap dengan adanya UU PDP, kegiatan atau aktivitas yang terkait dengan kebocoran data pribadi bisa ditindaklanjuti dan diberikan hukum jika ditemuka pelanggaran terhadap data itu,” ujar Mariam.

Di samping mengejar penyelesaian regulasi untuk mengatur penggunaan dan keamanan data pribadi, Kominfo juga terus berupaya menyadarkan berbagai lapisan masyarakat pentingnya sebuah data pribadi agar tidak disalahgunakan.

Selain menjaring para pengusaha yang menjadi pengendali maupun pemroses data, Kominfo juga menjaring para subjek yaitu pemilik data pribadi melalui edukasi literasi digital terkait keamanan privasi.

Bentuk edukasi yang diberikan di antaranya seperti webinar atau diskusi daring yang juga sesuai dengan kondisi pandemi COVID-19 yang menganjurkan masyarakat tetap beraktivitas dari rumah.

"Kita dalam satu tahun terakhir gencar melakukan edukasi yang intinya kepada masyarakat ini agar tidak menyebar datanya secara sukarela. Hal ini dimaksudkan agar hubungan dengan para pengendali atau pemroses data itu bisa membangun kepercayaan, keamanaan, kerahasiaan, serta integritas,” ujar Mariam.