Bagikan:

JAKARTA -  Tokocrypto, platform perdagangan aset kripto di Indonesia, mendapatkan penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) sebagai salah satu wajib pajak dengan kontribusi terbesar di Indonesia.

Penghargaan yang diserahkan langsung ke CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis pada 6 Juni ini diberikan atas kepatuhan Tokocrypto yang tinggi sebagai Wajib Pajak dan kontribusi besarnya terhadap penerimaan negara.

“Penghargaan ini merupakan bukti komitmen kami untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan berkontribusi pada pembangunan Indonesia. Kami selalu taat dalam melaporkan dan menyetorkan pajak dari setiap transaksi yang dilakukan di platform Tokocrypto,” kata Yudho dalam pernyataan yang diterima pada Selasa, 11 Juni.

Yudho juga menambahkan bahwa penghargaan yang mereka dapatkan, menunjukkan bisnis Tokocrypto berjalan dengan baik dan menghasilkan profit yang signifikan, sehingga dapat memberikan kontribusi pajak yang besar bagi negara.

"Kami berharap dapat terus berperan aktif dalam menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, termasuk transaksi perdagangan aset kripto,” tambahnya.

Tokocrypto memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan penerimaan pajak kripto di Indonesia. Pada bulan Maret 2024, Tokocrypto menyetor pajak lebih dari Rp45 miliar, yang merupakan setoran terbesar di tahun 2024 sejauh ini. 

Hal ini menempatkan Tokocrypto setara dengan perusahaan besar lainnya di bidang asuransi, pertambangan, e-commerce, dan fintech yang juga mendapatkan penghargaan serupa.