Bagikan:

JAKARTA -Regulator teknologi Uni Eropa sedang berkomunikasi dengan aplikasi pesan Telegram, yang mendekati ambang batas pengguna yang dapat membuatnya tunduk pada persyaratan lebih ketat di bawah Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA). Hal ini dikatakan oleh Komisi Eropa pada  Selasa, 28 Mei.

DSA, yang mulai berlaku tahun lalu, mengatur semua perantara dan platform online, tetapi dengan kewajiban yang lebih berat bagi perusahaan teknologi besar untuk lebih banyak mengawasi konten ilegal dan berbahaya di platform mereka.

Telegram melaporkan memiliki 41 juta pengguna di Uni Eropa dalam enam bulan hingga Februari. Jumlah ini masih di bawah ambang batas 45 juta pengguna yang ditetapkan oleh DSA. Jika Telegram mencapai atau melebihi batas tersebut, mereka akan diklasifikasikan sebagai platform online sangat besar (Very Large Online Platform/VLOP) yang harus mematuhi kewajiban yang lebih ketat.

"Kami sedang berhubungan dengan Telegram," kata juru bicara Komisi Eropa. "Kami memantau perkembangan ini dan berkoordinasi dengan koordinator layanan digital."

Platform online lain yang sudah ditetapkan sebagai VLOP termasuk Google milik Alphabet, Amazon, Apple, Meta Platforms, Microsoft, AliExpress, Snap, Pinterest, TikTok milik ByteDance, Zalando, dan tiga situs web porno.