Bagikan:

JAKARTA - Tokocrypto, platform perdagangan aset kripto terkemuka di Indonesia, mengumumkan bahwa mereka telah resmi menjadi anggota Bursa Kripto dan Kliring dalam ekosistem kripto.

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, mengatakan telah menerima Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI).

Resmi menjadi anggota Bursa Kripto dan Kliring ini menandakan langkah Tokocrypto dalam memperkuat komitmennya terhadap industri kripto di Indonesia, serta memberikan jaminan keamanan dan transparansi bagi para penggunanya.

“Keanggotaan kami dalam Bursa Kripto dan Kliring merupakan langkah penting untuk memperkuat kepercayaan dan kredibilitas di antara pengguna dan regulator," ungkap Yudho dalam pernyataannya pada Kamis, 25 April. 

Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut adalah hal yang krusial bagi perusahaan untuk sepenuhnya menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Selain itu, langkah ini membuka peluang kolaborasi dengan para pemangku kepentingan industri serta memperluas jangkauan kami ke pasar yang lebih luas,” tambahnya. 

Yudho pun merasa optimis bahwa keanggotaan ini akan mengerek pertumbuhan signifikan dalam jumlah pengguna dan aktivitas transaksi di Tokocrypto. 

“Kami yakin pengguna akan semakin percaya untuk bertransaksi di platform kami karena dijamin oleh regulasi dan pengawasan yang ketat dari Bursa Kripto CFX serta lembaga Kliring," pungkas Yudho.