Bagikan:

JAKARTA - Starlink resmi masuk ke Indonesia. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) bahkan telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada Senin, 22 April. 

Dari perspektif APJII, Ketua Umum APJII Muhammad Arif mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan bukti nyata komitmen APJII untuk terus meningkatkan kualitas layanan internet di Indonesia. 

“Dengan berbagai inisiatif dan kerjasama yang dilakukan, APJII bertekad untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam industri internet selalu memberikan manfaat bagi anggotanya dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan," ucap Arif. 

Kerja sama ini diharapkan berjalan dengan saling menghormati sehingga bisa meningkatkan akses internet di seluruh Indonesia, dan yang paling penting adalah tidak mematikan bisnis lokal yang sudah ada. 

"Dalam upaya meningkatkan kualitas akses internet, terutama di daerah pedesaan, APJII juga mendorong Starlink untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas layanan internet,” tambahnya. 

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi bahkan telah mengungkapkan bahwa Starlink akan mulai di uji coba di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada bulan Mei mendatang. 

Budi juga meyakinkan kalau Starlink tidak akan mematikan bisnis lokal, karena pemerintah Indonesia telah menyiapkan beberapa yang syarat yang harus dipenuhi Starlink sebelum resmi beroperasi sebagai Internet Service Provider (ISP). 

Syarat tersebut terdapat dalam lampiran II PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Di mana salah satu yang harus dipenuhi perusahaan seperti Starlink adalah memenuhi persyaratan untuk Vsat. Syarat yang berlaku sama seperti penyelenggara aktivitas telekomunikasi dengan dan tanpa kabel. 

“Yang penting kan bisa kita kontrol, ip nya, hub nya harus di kita dong. Nanti dipakai judol (judi online), dipake pornografi lagi kalau negara tidak bisa mengatur,” tutur Budi beberapa waktu lalu.