Filipina Blokir Binance Gara-gara Beroperasi Tanpa Izin
Binance diblokir regulator Filipina. (Foto; Dok. Hellagood)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Sekuritas dan Bursa Filipina (SEC) telah mengambil langkah tegas untuk membatasi akses ke Binance, bursa kripto terbesar di dunia berdasarkan volume perdagangan harian. Langkah ini diambil karena Binance tidak memiliki lisensi regulasi yang diperlukan untuk beroperasi di yurisdiksinya.

Dua minggu lalu, SEC meminta Komisi Telekomunikasi Nasional (NTC) untuk membantu memblokir halaman web terkait Binance. "Kelompok tersebut telah secara aktif menggunakan kampanye promosi di media sosial untuk menarik warga Filipina untuk terlibat dalam kegiatan investasi dan perdagangan menggunakan platformnya," tulis SEC Filipina.

Bersamaan dengan itu Binance "belum memperoleh dari [regulator] lisensi untuk mengajukan investasi dari publik, ataupun untuk membuat atau mengoperasikan bursa untuk jual beli surat berharga," tambah pernyataan dari lembaga tersebut.

Langkah ini ditempuh oleh otoritas Filipina untuk membatasi akses ke platform perdagangan ini tidak begitu mengejutkan. Pada musim gugur lalu, SEC negara tersebut telah memperingatkan bahwa mereka berencana untuk memblokir platform tersebut karena belum mendapatkan persetujuan untuk menawarkan produk investasi kepada warga negara.

Dengan langkah ini, otoritas Filipina menegaskan komitmennya dalam menjaga regulasi dan melindungi investor dari risiko-risiko yang mungkin timbul dari investasi di pasar kripto. Seiring dengan pertumbuhan industri kripto yang cepat, pengawasan dan regulasi menjadi semakin penting untuk memastikan keamanan dan kepatuhan dalam ekosistem investasi.