JAKARTA - Seorang pekerja di industri perhotelan dilaporkan telah dinyatakan bersalah atas pencucian uang di sebuah pengadilan khusus di Inggris untuk kasus-kasus penipuan besar setelah ditemukannya Bitcoin senilai Rp39,255 miliar di dalam kepemilikannya.
Menurut laporan terbaru dari BBC, Pengadilan Mahkota Southwark telah menemukan Jian Wen bersalah atas pencucian uang menggunakan Bitcoin untuk membeli "rumah-rumah bernilai jutaan pound dan perhiasan." Penyelidikan melibatkan pemeriksaan 48 perangkat elektronik dan ribuan file digital, banyak di antaranya diterjemahkan dari bahasa Mandarin.
Perubahan gaya hidup Wen-lah yang menarik perhatian otoritas. Pada tahun 2017, ia dilaporkan pindah dari tinggal di sebuah flat di atas restoran China ke menyewa sebuah rumah dengan enam kamar tidur di North London dengan biaya sekitar Rp336 juta per bulan.
Pada 31 Januari, Cointelegraph melaporkan bahwa upaya pembelian sebuah mansion senilai Rp 471 miliar di London yang menjadi red flag bagi otoritas untuk menyelidikinya.
Pada tahun yang sama, ia dilaporkan mencoba membeli beberapa rumah mewah di London tetapi menghadapi tantangan dalam melewati pemeriksaan pencucian uang meskipun klaimnya telah mendapatkan jutaan dari pertambangan Bitcoin.
Kepolisian Inggris mengklaim bahwa penyitaan ini adalah "terbesar dari jenisnya di Inggris." Wen dinyatakan bersalah atas "terlibat dalam pengaturan pencucian uang" dan dijadwalkan dihukum pada 10 Mei.
"Bitcoin dan mata uang kripto lainnya semakin banyak digunakan oleh para penjahat terorganisir untuk menyembunyikan dan mentransfer aset, sehingga penipu dapat menikmati manfaat dari tindakan kriminal mereka," kata Kepala Jaksa Andrew Penhale.
BACA JUGA:
Namun, laporan terbaru dari Departemen Keuangan Amerika Serikat mempertanyakan klaim umum oleh otoritas bahwa kripto adalah pilihan populer untuk pencucian uang, menyatakan bahwa uang tunai tetap menjadi opsi yang lebih disukai.
Pada 8 Februari, Departemen Keuangan menyoroti anonimitas dan stabilitas uang tunai sebagai alasan utama mengapa masih tetap menjadi metode yang lebih disukai untuk mencuci keuntungan ilegal.
Demikian pula, perusahaan bursa saham Nasdaq baru-baru ini merilis "Laporan Kejahatan Keuangan Global"nya, yang menyoroti data terkait kejahatan keuangan selama setahun terakhir, tanpa menyebutkan Bitcoin atau kripto. Laporan tersebut memperkirakan bahwa pada tahun 2023, sekitar Rp 48,432 triliun dana ilegal mengalir melalui sistem keuangan global.