JAKARTA - Laporan tahunan Kaspersky terbaru tentang stalkerware menyebutkan bahwa jumlah korban stalkerware atau penguntitan digital tahun 2023 meningkat, dibandingkan tahun sebelumnya.
Di sebagian besar negara di dunia, penggunaan perangkat lunak penguntit saat ini tidak dilarang, namun memasang aplikasi semacam itu di ponsel pintar orang lain tanpa izin adalah tindakan ilegal.
Bersama kehadiran teknologi lainnya, stalkerware adalah salah satu elemen penyalahgunaan yang dimungkinkan oleh teknologi dan sering kali digunakan dalam hubungan yang mengandung kekerasan.
Erica Olsen, Senior Director, Safety Net Project, National Network to End Domestic Violence (NNEDV) setuju bahwa penggunaan perangkat penguntit atau alat apa pun untuk memantau orang lain tanpa persetujuan merupakan pelanggaran privasi dan taktik penyalahgunaan yang umum.
Kaspersky mengingatkan bahwa selain stalkerware, pelaku penyalahgunaan sering kali mengeksploitasi bentuk teknologi lain untuk menyebabkan kerugian dan kesusahan.
BACA JUGA:
Maka dari itu, perusahaan keamanan siber global itu menekankan pentingnya kerja sama antar lembaga dan komunitas teknologi demi memahami teknologi yang digunakan, dan mencegah penggunaannya untuk hal yang merugikan.
“Bagi para profesional keamanan, hal ini memperkuat perlunya edukasi berkelanjutan mengenai praktik terbaik keamanan siber dan memberdayakan individu untuk membuat keputusan yang tepat mengenai berbagi informasi pribadi dalam suatu hubungan,” kata David Emm, pakar keamanan dan privasi data di Kaspersky.