JAKARTA - Rusia telah mengesahkan undang-undang yang memungkinkan penggunaan rubel digital dan aset digital lainnya dalam perdagangan lintas batas. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan Rusia terhadap sistem keuangan global yang dikendalikan oleh negara-negara Barat.
Pada 27 Februari, anggota Duma Negara, majelis rendah parlemen Rusia, menyetujui undang-undang tersebut dalam pembacaan kedua dan ketiga. Undang-undang tersebut sebelumnya telah disetujui oleh Komite Duma Negara Bidang Pasar Keuangan, pada 21 Februari.
Undang-undang tersebut mengatur tentang “aset keuangan digital” (DFA), yang mencakup rubel digital, Central Bank Digital Currency (CBDC), dan aset digital lainnya yang didukung oleh komoditas atau surat berharga. Undang-undang tersebut juga mengatur tentang “aset digital” (UDR), yang mencakup token digital yang tidak terkait dengan aset nyata, seperti token non-fungible (NFT).
Menurut undang-undang tersebut, perusahaan-perusahaan Rusia dan mitra mereka dapat menggunakan DFA dan UDR dalam penyelesaian internasional, asalkan mereka mematuhi peraturan aset kripto dan pertukaran yang berlaku. Undang-undang tersebut juga memberikan wewenang kepada Bank Sentral Rusia untuk mengawasi dan mengatur pasar aset digital.
BACA JUGA:
Ketua Komite Duma Negara Bidang Pasar Keuangan, Anatoly Aksakov, mengatakan bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk meningkatkan aktivitas perdagangan luar negeri Rusia dengan menggunakan aset digital. Dia juga mengatakan bahwa undang-undang tersebut dapat membantu Rusia mengatasi sanksi yang dikenakan oleh negara-negara Barat.
“Penggunaan aset digital dalam operasi perdagangan luar negeri akan membantu importir dan eksportir Rusia untuk bekerja lebih aktif dengan negara-negara sahabat. Sampai batas tertentu, kita akan dapat menyelesaikan masalah sanksi yang diberlakukan terhadap Rusia,” kata Aksakov, seperti dikutip dari RBC.
Aksakov menambahkan bahwa undang-undang tersebut menjadi mendesak karena saat ini tidak ada regulasi yang mengatur penggunaan aset digital untuk pembayaran internasional. Dia juga menegaskan bahwa undang-undang tersebut tidak berlaku untuk aset kripto, seperti Bitcoin, yang dianggap ilegal sebagai alat pembayaran di Rusia.
Rusia bukanlah negara pertama yang menggunakan CBDC untuk transaksi internasional. Pada awal bulan ini, China dan Uni Emirat Arab melakukan transaksi senilai 13,6 juta dolar AS (Rp212,8 miliar) menggunakan yuan digital dan dirham digital, seperti dilaporkan oleh CryptoNews.
Undang-undang aset digital Rusia sekarang akan dikirimkan ke Dewan Federasi, majelis tinggi parlemen Rusia, untuk persetujuan. Jika disetujui, undang-undang tersebut akan ditandatangani oleh Presiden Vladimir Putin dan mulai berlaku pada Januari 2023.