Jepang Siapkan Aturan Baru untuk Dongkrak Investasi Aset Kripto
Jepang dongkrak investasi kripto di dalam negeri. (Foto; Dok. Coingeek)

Bagikan:

JAKARTA - Jepang, salah satu negara maju di Asia, sedang menyiapkan aturan baru yang akan memfasilitasi investasi aset kripto oleh perusahaan ventura dan entitas lainnya.

Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang pada Jumat, 16 Februari 2024 akan mengizinkan kemitraan investasi terbatas untuk memiliki dan menyimpan aset kripto. Kemitraan investasi terbatas adalah bentuk usaha yang umum digunakan untuk modal ventura, investasi real estat, dan investasi modal ventura.

Rancangan undang-undang ini merupakan bagian dari paket reformasi ekonomi yang bertujuan untuk mendorong penciptaan bisnis baru dan investasi domestik strategis. Pemerintah Jepang juga memberikan insentif pajak dan dukungan keuangan lainnya untuk tujuan-tujuan tertentu, seperti penelitian dan pengembangan, digitalisasi, dan transisi hijau.

Dengan mengakomodasi aset kripto dalam kerangka hukum, Jepang menunjukkan komitmennya untuk mengikuti perkembangan ekonomi digital global. Aset kripto dianggap sebagai instrumen investasi yang potensial dan inovatif, yang dapat memberikan keuntungan bagi pengembang dan investor.

Sota Watanabe, pendiri Astar Network, sebuah blockchain layer-1 yang populer di Jepang, mengatakan bahwa aturan baru ini akan memberikan dorongan bagi industri kripto nasional. Ia mengatakan bahwa banyak perusahaan ventura dan startup yang tertarik untuk berinvestasi di aset kripto, tetapi terkendala oleh regulasi yang ketat dan tidak jelas.

"Ini adalah langkah penting untuk memperkaya dan membina industri nasional," kata Watanabe kepada Blockworks, media kripto terkemuka. "Terutama, masalah ini telah lama menjadi faktor risiko yang dikemukakan oleh VC dan startup."

Watanabe menambahkan bahwa para politisi di Jepang telah mendapatkan pengetahuan yang akurat tentang aset kripto dan bergerak menuju pelonggaran regulasi. Ia mengatakan bahwa perubahan ini merupakan hasil dari kerja sama antara pemerintah dan swasta, yang menguntungkan semua pihak.

Rancangan undang-undang ini kini menuju ke Diet, parlemen nasional Jepang, untuk dibahas dan disahkan. Sesi Diet saat ini berlangsung hingga 23 Juni 2024, namun legislator dapat memilih untuk mengalihkan rancangan undang-undang, yang tidak berakhir secara otomatis seperti yang mungkin terjadi di Kongres AS pada akhir siklus dua tahun.

Jepang merupakan salah satu negara yang paling ramah terhadap aset kripto di dunia. Negara ini telah mengakui aset kripto sebagai alat pembayaran yang sah sejak 2017 dan memiliki kerangka regulasi yang komprehensif untuk pertukaran kripto. Menurut data dari CoinMarketCap, Jepang memiliki lebih dari 20 pertukaran kripto yang beroperasi secara legal, termasuk BitFlyer, Coincheck, Liquid, dan Bitbank.

Jepang juga memiliki komunitas kripto yang besar dan aktif, yang terdiri dari pengembang, investor, pengguna, dan penggemar. Beberapa proyek kripto terkenal yang berasal dari Jepang antara lain Cardano, NEM, Polkadot, Astar Network, dan MonaCoin.