Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengungkapkan temuan sebanyak 355 pelanggaran konten internet selama masa kampanye Pemilu 2024, yang berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Menurut anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pelanggaran tersebut terdiri dari tiga kategori utama, yaitu ujaran kebencian, berita bohong, dan politisasi suku, ras, agama.

"Kategorinya ada tiga hal. Pertama, adalah soal ujaran kebencian. Kedua, adalah soal berita bohong. Dan soal politisasi suku, ras, agama," kata Lolly saat menjelaskan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin.

Dari 355 pelanggaran konten, sebanyak 340 konten terkait dengan ujaran kebencian, 10 konten terkait politisasi SARA, dan 5 konten terkait dengan berita bohong. Rincian pelanggaran tersebut meliputi konten yang menyasar seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta konten yang menyerang penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pelanggaran konten internet tersebut terbanyak ditemukan di platform Facebook, diikuti oleh Instagram, Twitter, TikTok, dan YouTube. Bawaslu RI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta pelaku media sosial untuk mengawasi dan menindak pelanggaran tersebut.

"Kami bekerja sama dengan teman-teman lawan hoaks juga untuk saling bahu-membahu karena yang namanya dunia digital itu, dunia maya itu, luasnya luar biasa. Keterbatasan normanya banyak," katanya.

"Misalnya teman-teman pelaku media sosial, seperti Meta, itu secara proaktif mereka selalu menyampaikan 'kalau sudah ada kajian dari Bawaslu segera sampaikan. Biar kami bisa take down (menurunkan)'. Nah ini proses-proses yang bergerak saat ini."

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga telah menetapkan peserta Pemilu 2024, termasuk pemilu anggota legislatif (pileg) dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Pemungutan suara pileg dan Pilpres dilaksanakan pada 14 Februari 2024, setelah masa kampanye yang berlangsung selama beberapa bulan.

Bawaslu RI berharap bahwa iklim media sosial selama masa tenang pemilu tetap sehat dan mengajak masyarakat untuk tetap kritis serta mengawasi konten-konten yang beredar di media sosial.