Apple Menang atas Gugatan AliveCor Terkait Aplikasi Detak Jantung di Apple Watch
Ilustrasi aplikasi detak jantung Apple Watch yang digugat AliveCor (foto: dok. Apple)

Bagikan:

JAKARTA – Gugatan AliveCor, pengembang perangkat medis, terhadap Apple harus berakhir dengan kekalahan. Pasalnya, Hakim Distrik AS Jeffrey White memutuskan untuk menentang gugatan tersebut.

Meski White memutuskan untuk berpihak dengan Apple, yang membujuk hakim federal untuk menolak gugatan AliveCor, isi keputusan hakim tersebut belum bisa disampaikan. Dikutip dari Reuters, alasannya masih bersifat rahasia.

Pada tahun 2021, perusahaan teknologi medis itu mengajukan gugatan dengan tuduhan antimonopoli. AliveCor mengatakan bahwa Apple sengaja menghalangi pesaingnya dengan mengubah algoritma dari aplikasi detak jantung di Apple Watch.

Dengan perubahan tersebut, teknologi yang dibuat oleh AliveCor menjadi tidak kompatibel. Padahal, sebelumnya AliveCor bisa menjual KardiaBand, gelang perekam elektrokardiogram (EKG), dan SmartRyhtm, aplikasi peringatan detang jantung, di Apple Watch.

Saat gugatan pertama diajukan, AliveCor mengatakan bahwa Apple diam-diam meniru kemampuan aplikasi EKG buatannya dan mengembangkan aplikasi sendiri. Di keluhan berikutnya, AliveCor menambahkan bahwa Apple membohongi mereka.

AliveCor awalnya percaya bahwa mereka akan berkolaborasi dengan Apple untuk membuat teknologi pemantauan jantung di Apple Watch. Namun, ide aplikasi AliveCor berakhir ditiru dan dikembangkan untuk menjatuhkan pasar analisis detak jantung.

Sementara itu, Apple yang tidak terima dengan tuduhan OliverCor mengatakan bahwa perubahan algoritma merupakan bagian dari pengembangan perangkat mereka. Menurut Apple, gugatan AliveCor mementang Apple dalam melakukan perbaikan.

Apple pun membantah telah melakukan kesalahan sesuai yang AliveCor tuduhkan, yaitu meniru ide mereka dalam menciptakan teknologi EKG. Perusahaan itu menambahkan bahwa AliveCor tidak berhak mendikte keputusan desain Apple Watch.