Bagikan:

JAKARTA - Beberapa waktu lalu, Facebook memutuskan untuk tidak lagi menampilkan konten berita kepada pengguna Australia. Hal ini disebabkan sikap pemerintah Australia yang menggodok rancangan undang-undang baru terkait kebijakan penayangan berita di lini massa. Undang-undang tersebut bernama News Media Bergaining Code Law.

Kini Facebook mengubah keputusannya dan kembali menayangkan konten berita di platformnya untuk penduduk Negeri Kanguru. Hal ini disebabkan oleh melunaknya pemerintah Australia. Mereka pun setuju untuk merevisi peraturan yang sedang digodoknya itu.

William Easton selaku Managing Director Facebook Australia dan Selandia Baru, mengungkapkan bahwa perusahaan merasa puas dengan disetujuinya beberapa perubahan oleh pemerintah Australia. Facebook juga senang dengan adanya jaminan pemerintah terhadap masalah yang dikhawatirkan oleh Facebook.

“Untuk itu, kami akan kembali menampilkan konten berita di Facebook untuk warga Australia dalam beberapa hari mendatang,” ujar Easton melalui laman Facebook.

Di sisi lain, Facebook juga berencana meningkatkan investasi untuk keperluan jurnalisme publik. Dengan kata lain, Facebook siap bermitra dengan penerbit berita yang ada di Negeri Kanguru.

Sedangkan Campbell Brown selaku VP Global News Partnership Facebook, mengatakan bahwa Facebook masih bisa mengontrol jenis berita yang akan ditampilkan di platformnya.

“Sehingga kami tidak secara otomatis tunduk pada negosiasi paksa,” kata Brown.

Salah satu poin dalam RUU News Media Bargaining Code Law adalah pemerintah mesti meninjau kesepakatan komersial yang terjalin antara platform digital dengan media sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Tidak hanya itu, perusahaan teknologi mesti diberitahu satu bulan sebelumnya.

Poin lain yang direvisi adalah terkait pemberian tambahan waktu selama 2 bulan untuk menjalin kesepakatan dengan organisasi berita sebagaimana yang dilansir dari Sydney Morning Herald.

Beberapa waktu lalu, Facebook memutuskan untuk menyetop penayangan berita dalam platformnya untuk penduduk Australia. Dalam hal ini meliputi konten berita nasional maupun internasional.

Sebelumnya, Facebook dituding mengambil keuntungan besar dari penayangan berita di platformnya. Untuk menindak hal ini, pemerintah Australia merancang undang-undang agar perusahaan media juga merasa diuntungkan. Namun, Facebook membantah tudingan tersebut.

“Dan Facebook tidak mencuri konten berita,” ujar Brown. “Organisasi berita tidak akan menggunakan Facebook jika itu tidak membuat mereka untung.”

Sebelum Facebook, perusahaan raksasa teknologi lain juga sempat tersandung masalah yang serupa. Google pernah mengancam untuk angkat kaki dari Negeri Kanguru tersebut.