JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan bahwa Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur tentang industri gim di Indonesia ditargetkan untuk diresmikan pada akhir bulan ini.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, peraturan ini akan memaksa publisher atau penerbit gim untuk berbadan hukum atau memiliki perusahaan di Indonesia.
"Tapi kalau gim sudah jadi, kan perlu publish, supaya bisa diakses, ada pembayaran segala macam, misal mobile legends ya. Nah, publishernya harus ada PT Indonesia, itu sesuai aturan yang ada. Ini lagi penomoran di Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) ya, sebentar lagi," kata pria yang akrab disapa Sammy kepada media pada Jumat, 26 Januari.
Permen itu juga akan memberikan tenggat waktu kepada publisher untuk melakukan migrasi. Karena jika tidak menaati peraturan, Sammy mengatakan, gim tersebut akan diblokir.
"Kalau tidak terdaftar di sini, publishernya tidak punya berbadan hukum di sini, ya gim yang ada di situ akan diblokir," tambah Sammy.
Tidak hanya itu, Sammy juga mengatakan bahwa Permen ini juga akan mengatur tentang pembuatan badan rating, yang nantinya akan bertugas untuk memberikan rating usia dan memastikan gim itu dimainkan oleh pemain dengan usia yang sudah ditentukan.
BACA JUGA:
Saat ini, pemerintah juga membuka kesempatan untuk siapapun yang ingin mendaftarkan diri sebagai lembaga rating.
"Nanti pemerintah buka juga siapa saja yang boleh menjadi lembaga rating. Terus diliat dan dikasih rating, berbayar. Terus kita kasih kepada pihak ketiga lah. Pemerintah hanya buat regulasinya," jelasnya lebih lanjut.
Dengan adanya Permen ini, Kementerian Kominfo berharap Indonesia bisa mengambil bagian dalam perkembangan industri gim yang sangat pesat saat ini. Berdasarkan survei yang dilakukan, potensi pasar gim di Indonesia pada tahun lalu mencapai sekitar 2 miliar dolar AS.
"Kan kita ingin bangun ekonomi digital, kita tidak mau jadi penonton. Ayo kita bangun bareng-bareng. Gim ini sangat strategis dan perkembanga sangat cepat," pungkas Sammy.